Polres Loteng Terkesan Tertutup Soal Kasus Dugaan Penggeregahan Lahan di Desa Sangkerang

Lombok Tengah, talikanews.com – Kasus dugaan penggeregahan lahan seluas 9.833 M² di Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah (Loteng) hingga kini belum ada kejelasan dari Polres Loteng. Bahkan kasus tersebut sudah enam bulan mengendap di Polres Loteng.

“Ini sudah masuk enam bulan laporan saya, tapi kasusnya tidak ada kejelasan, apalagi mau dinaikan ke tahap penyidikan,” kata pelapor Zika Angga Siregar, Rabu 28 Januari 2026.

Memang lanjut Zika, terakhir ia ke Polres bulan Desember 2025. Ketika itu ia bertemu dengan penyidik dan menyerahkan dokumen berupa sertifikat elektronik yang sudah disahkan oleh pihak BPN. Setelah itu hingga kini belum ada panggilan lagi dari penyidik. Dan tidak ada informasi sama sekali dari penyidik soal perkembangan kasusnya tersebut.

“Saya berharap penyidik Polres Loteng bisa memberikan informasi sejauhmana tahapan dan bisa meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” harapnya.

Pasalnya kasus ini tambahnya, sudah jelas lahan tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari hasil lelang perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Mataram. Namun, kini posisi lahan itu dikuasi oleh salah satu warga yang kini ia laporkan ke penyidik Polres.

“Kasus ini juga, penyidik Polres sudah memberikan SP2HP, karena sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak bank, terlapor dan saksi lainnya. Namun hingga kini, terkesan ada yang disembunyikan dalam kasus saya ini,” ujarnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Loteng Iptu Lalu Brata Kusnadi belum bisa memberikan keterangan terkait kasus ini.

“Mohon waktunya, saya mau konfirmasi ke bagian Pidum dulu,” singkatnya.

Sedangkan, Kanit Pidum Reskrim Polres Loteng IPDA Fandi Ferdinan Marten yang dikonfirmasi lebih mengarahkan kembali ke Kasi Humas.

“Tolong tanya ke Kasi Humas ya,” katanya.(TN.06)

Related Articles

Back to top button