Kejati NTB Didesak Ambil Alih Kasus Korupsi Insentif PPJ Lombok Tengah dan Sisir Oknum Pejabat Penikmat

Lombok Tengah, talikanews.com – Kasus korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah yang menelan tiga terdakwa dalam hal ini, Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Pengeluaran tengah menjadi perhatian publik. Dimana, ada dugaan hasil audit BPKP tahun 2023 dan 2024 tidak dibuka secara utuh oleh penyidik Kejaksaan Negeri Loteng. Melainkan menjerat tiga orang terdakwa dengan hasil audit BPKP tahun 2019, 2020 dan 2021 sehingga muncul kerugian daerah sebesar Rp 1,8 Miliar. Hal ini membuat Direktur Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB Lalu Habiburrahman bersurat secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat agar memberikan atensi khusus serta pengawalan secara menyeluruh terhadap penanganan perkara yang sedang dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.

Surat resmi nomor 03/SP/FP4-NTB/I/2026, tujuan ke Kajati NTB itu bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan menyentuh seluruh aspek kebijakan, termasuk peran pejabat daerah yang memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan keuangan daerah.

Lalu habiburrahman menegaskan bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan fiskal daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah secara hukum dan administratif merupakan pihak yang tidak dapat dilepaskan dari proses evaluasi, setidaknya untuk memastikan apakah kebijakan telah dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.

Habib juga mengaku tidak dalam posisi menyimpulkan siapa yang bersalah atau tidak. Namun, demi asas keadilan dan keterbukaan hukum, seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab struktural, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, patut dimintai klarifikasi secara hukum agar perkara ini terang-benderang tegasnya habib sapaan pria tambun ini juga menjelaskan bahwa permohonan atensi kepada Kejati NTB dilakukan semata-mata untuk menjaga independensi dan kualitas penanganan perkara, bukan sebagai bentuk tudingan terhadap institusi tertentu. Namun demikian, habib menilai perlu adanya pengawasan dan supervisi yang lebih kuat dari Kejati NTB, mengingat kompleksitas perkara dan besarnya perhatian publik.

“Langkah ini kami ambil karena kami melihat penanganan perkara berpotensi menghadapi tantangan serius apabila hanya ditangani pada satu level. Kehadiran Kejati NTB sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan menyeluruh, profesional, dan bebas dari potensi konflik kepentingan,” kata Habib Selasa 13 Januari 2026.

FP4 menekankan bahwa permintaan ini adalah bagian dari partisipasi masyarakat dalam pengawasan penegakan hukum, sebagaimana dijamin oleh undang-undang, serta sebagai upaya mencegah terjadinya spekulasi publik yang justru dapat merugikan semua pihak, termasuk kepala daerah itu sendiri.

FP4 NTB menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk menjalankan fungsi penegakan hukum secara independen dan berintegritas, serta berharap perkara dugaan penyimpangan Insentif PPJ ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

“Penegakan hukum yang terbuka dan menyeluruh justru akan melindungi institusi pemerintahan dan pejabat daerah dari prasangka. Karena itu, kami berharap Kejati NTB berkenan memberikan atensi serius demi tegaknya keadilan dan kepercayaan publik,” tutup habib.(TN.06)

 

Related Articles

Back to top button