Kejari Loteng Amankan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Kawasan Pariwisata Mandalika

Lombok Tengah, talikanews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengambil langkah strategis untuk mengamankan tata kelola pemerintahan desa di kawasan pariwisata super prioritas Mandalika.
Langkah konkret ini diwujudkan lewat gelaran Ekspose Pendapat Hukum (Legal Opinion), terkait kewenangan pemerintah Desa Kuta Kecamatan Pujut Loteng dalam melaksanakan tata kelola pungutan Desa.

Berdasarkan permohonan dari pemerintah Desa Kuta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, maka kegiatan bisa berlangsung di tempat Kantor Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (9/4/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Ade Indrawan, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Pertimbangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi NTB, I Putu Gede Sugiarta, S.H., M.H., JPN pada Kejaksaan Tinggi NTB, Kasi Datun Kejari Loteng Rika Ekayanti, S.H., M.H., Kasubsi pertimbangan Hukum Loteng, Indah Rizkika Budiyanti, S.H., beserta Staf Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Kegiatan ekspose pendapat hukum ini dipimpin langsung Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. Dalam forum ini, Kajari memaparkan secara detail hasil kajian hukum komprehensif yang telah disusun oleh tim JPN Kejari Loteng.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa pimpinan telah menunjuk tim Jaksa Pengacara Negara dari Bidang Datun untuk merespons permohonan Pemerintah Desa Kuta.

“Arahan Ibu Kajari sangat jelas, kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan pungutan di wilayah vital seperti Kuta memiliki landasan yuridis yang kuat agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” ungkap Alfa Dera.

Lebih lanjut, Alfa Dera juga mengungkapkan pentingnya instrumen hukum yang dimiliki oleh Bidang Datun sebagai garda pencegahan dan mitigasi risiko.

Ekspose ini juga merupakan instruksi pimpinan agar produk hukum yang dihasilkan JPN selaras dengan pandangan Kejati, sehingga objektif dan akuntabel.

Selain itu berdasarkan penegasan pimpinan, melalui fasilitas Legal Opinion (LO) di Bidang Datun ini, kita meminimalkan potensi perbedaan penafsiran hukum di lapangan.

“Niat baik desa untuk meningkatkan pendapatan lewat pungutan harus dikawal ketat oleh instrumen perdata agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan terhindar dari perbuatan melawan hukum,” tegas Alfa Dera mewakili Kajari.

Disamping itu terkait mekanisme penyetoran hasil pungutan? Apakah masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dikelola sendiri oleh desa atau komunitas, Kasidatun, Rika Ekayanti, S.H., M.H. menjelaskan bahwa saat ini Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sedang menerima dan mengkaji permohonan Pendapat Hukum dari Pemerintah Desa Kuta.

“Pada prinsipnya pihak desa tetap berkonsultasi dan menanyakan terkait dasar hukum, serta bagaimana mekanisme perancangan Peraturan Desa (Perdes) mengenai pemungutan terhadap pelaku usaha,” terangnya.

Kemudian terkait dengan inisiatif pembentukan Perdes tersebut, pihaknya memberikan beberapa catatan penting. Pertama, tata cara pemungutan harus memiliki batasan-batasan yang jelas. Tidak dibenarkan jika setiap ada pelaku usaha yang beroperasi langsung dikenakan pungutan tanpa dasar yang rasional.

Hal ini sangat penting untuk menghindari terjadinya pungutan ganda, mengingat para pelaku usaha tersebut sebagian besar telah menunaikan kewajiban pajak dan retribusi lainnya kepada negara atau daerah.

Kedua, ia juga menekankan prinsip akuntabilitas, di mana setiap bentuk pungutan yang ditarik secara sah berdasarkan Perdes wajib disetorkan dan masuk ke dalam Kas Desa, bukan ke pihak lain.

Dari hasil pemetaan awal lanjut Kasidatun, Desa Kuta saat ini memiliki kendala spesifik, yaitu belum memiliki tanah yang berstatus aset desa. Oleh karena itu, apabila pemerintah desa berniat mengoptimalkan pendapatan melalui pengelolaan potensi di lapangan, Kejari menyarankan agar hal tersebut dilakukan melalui skema kerja sama.

Desa dapat menjalin kerja sama dengan para pemilik lahan melalui wadah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Koperasi Desa (Kopdes). Skema ini dinilai jauh lebih elegan, legal, dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum.

Rika Ekayanti juga menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan melalui Bidang Datun ini sebatas memberikan telaah yuridis, apakah rancangan Perdes tersebut dapat diberlakukan atau bertentangan dengan aturan di atasnya, serta bagaimana mekanisme yang ideal dan sesuai aturan.

“Pendapat hukum yang kami keluarkan bersifat arahan terkait mekanisme yang seharusnya, dan secara hukum tidak mengikat. Kami berharap masukan ini dapat membantu Desa Kuta menyusun regulasi yang tertib administrasi, ramah investasi, dan tetap berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa,” serunya.

Melalui pendampingan hukum yang optimal dari instrumen Datun ini, Kejari Lombok Tengah berharap aturan pungutan di Desa Kuta dapat berjalan rapi, memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menjaga iklim investasi yang sehat di kawasan Mandalika.(TN.06)

Related Articles

Back to top button