LSM Desak Kejari Loteng Usut Dugaan Mark Up Pengadaan Baju Kader Posyandu Rp 1,8 Miliar

Lombok Tengah, talikanews.com – Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI TIPIKOR) NTB mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) mengatensi terkait dugaan mark up anggaran pada kegiatan pengadaan baju kader Posyandu Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah yang bersumber dari APBD senilai Rp 1.897.600.000.
Ketua LI TIPIKOR NTB, Sapari, menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi kejanggalan dalam proyek pengadaan tersebut, terutama terkait harga satuan pengadaan yang dinilai jauh di atas harga pasar.
“Kami menduga adanya penggelembungan harga, jadi kami minta Kejari Loteng serius menangani kasus ini. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung kader Posyandu justru menjadi celah praktik permainan proyek,” tegas Sapari.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh tim investigasi LI TIPIKOR, paket pengadaan baju kader Posyandu tersebut memiliki nilai Rp 1.897.600.000 dengan jumlah pengadaan 9.488 potong pakaian melalui metode E-Purchasing.
Jika dihitung dari nilai total anggaran, harga satuan pakaian tersebut berada pada kisaran Rp 200.000 per potong.
Namun berdasarkan hasil penelusuran lapangan serta survei harga pada sejumlah konveksi lokal di wilayah NTB, harga wajar untuk pengadaan pakaian seragam dalam jumlah besar dengan bahan drill atau katun standar ditambah bordir logo berkisar antara Rp 90.000 hingga Rp 130.000 per potong.
Apabila menggunakan asumsi harga wajar tertinggi Rp 130.000 per potong, maka total nilai pengadaan seharusnya berada pada kisaran Rp 1.233.440.000.
Artinya terdapat selisih anggaran sekitar Rp 664.160.000 dari pagu proyek.
Bahkan jika menggunakan asumsi harga rata-rata Rp 100.000 per potong, maka potensi selisih anggaran dapat mencapai Rp 948.800.000.
Menurut LI TIPIKOR, selisih ratusan juta rupiah tersebut patut diduga sebagai indikasi kuat penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Ini uang rakyat yang bersumber dari APBD. Selisih ratusan juta rupiah bukan angka kecil. Jika tidak ada penjelasan spesifikasi teknis yang rasional, maka kuat dugaan terjadi mark up dalam pengadaan tersebut,” ujar Sapari.
Karena itu LI TIPIKOR NTB mendesak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk segara memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
“Kami minta Kejari Loteng panggil pihak yang terlibat dalam kegiatan itu, baik PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Bendahara Pengeluaran, serta pihak penyedia barang,” serunya.
Selain itu, LI TIPIKOR juga meminta Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah segera melakukan audit investigatif secara terbuka untuk menghitung potensi kerugian negara dan menelusuri kesesuaian harga dengan spesifikasi barang yang benar-benar diterima para kader Posyandu.
Sapari menegaskan, apabila aparat pengawas internal dan penegak hukum tidak segera mengambil langkah, maka pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke aparat penegak hukum di tingkat provinsi maupun pusat.
“Kami tidak ingin kasus seperti ini didiamkan. Jika benar terjadi penggelembungan harga, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap anggaran kesehatan masyarakat. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” pungkasnya.
Sementara mantan PPK di lingkup Dinas Kesehatan Loteng, Edy saat disinggung melalui pesan WhatsApp terkait kegiatan tersebut, ia malah mimilih diam. Namun saat disinggung terkait apakah kegiatan tersebut sudah masuk ke ranah hukum, ia baru menjawab melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan belum ada info apa-apa. Bahkan ia juga mengatakan belum tahu apa-apa soal tersebut.
“Saya juga belum tahu apa-apa dek,” singkatnya.(TN.06)





