Terkuak, Pabrik Tembakau UD Mawar Putra Milik H Suwardi tak Sesuai Lokasi dalam Dokumen Izin Usaha

Lombok Tengah, Talikanews.com – Satu persatu keterkaitan UD. Mawar Putra, milik H. M Suardi yang mencampur tembakau rajang dengan bahan diduga berbau zat kimia berada di dusun Eyat Nyiur Desa Wajagesang, Kecamatan Kopang, mulai terkuak.

Dimana, keberadaan UD Mawar Mawar Putra, tidak sesuai dengan alamat yang ada di Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang di keluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Loteng.

Dalam beberapa dokumen perizinan seperti SIUP nomor: 001/SIUP-UB/V/2019/DPMPTSP tertera bahwa UD. Mawar Putra beralamat di Peseng Desa Wajagaseng, Kecamatan Kopang. Sementara, lokasi operasional usaha meracik dan mengemas tembakau itu di Dusun Eyat Nyiur Desa Wajagaseng Kopang.

Merujuk pada izin usaha yang di kantongi H M Suardi, seharusnya bangun gudang pabrik tembakau itu didirikan di Dusun Peseng Desa Wajagaseng, tetapi pada kenyataannya gudang itu berdiri di Dusun Eyat Nyiur Desa Wajageseng.

Surat Ijin Usaha Perdagangan UD. Mawar Putra
Surat Ijin Usaha Perdagangan UD. Mawar Putra

Terkait hal itu, Kepala Desa Wajageseng Dedi Ismayadi justru membenarkan adanya perbedaan lokasi izin secara tertulis dengan lokasi berdirinya bangunan.

Kades mengaku, banyak masyarakat yang menyoal lokasi berdirinya gudang tembakau UD. Mawar milik H M Suardi misalnya, yang dalam izin usaha berada di Peseng, namun pabrik tembakau di Dusun Eyat Nyiur. Artinya, bisa dikatakan izin yang di kantonginya tidak sesuai alamat tempat berdirinya pabrik itu. Karena selama ini banyak yang tidak tau batas kewilayahan karena tidak ada tapal batas antara kedua dusun.

“Selain adanya bau menyengat, keberadaan pabrik tembakau tidak sesuai lokasi izin usaha menjadi bahan protes keberadaan Pabrik itu yang tidak seharusnya di dirikan di wilayah mereka,” ungkap Kades, Sabtu 26 Februari 2021.

Secara geografis bangunan pabrik tembakau itu berdiri di wilayah Dusun Eyat Nyiur yang berbatasan langsung dengan Dusun Peseng.

“Haji Moh Suardi dan perusahaannya itu memang alamatnya di Dusun Peseng tetapi bangunan pabrik tembakau ini berdekakatan dengan masyarakat saya yang ada di Dusun Eyat Nyiur,” ujar kades

Sementara itu, Kadus Eyat Nyiur Muhammad Suhaidi menegaskan, bangunan pabrik tembakau yang sering mengeluarkan bau tidak sedap itu milik UD. Mawar Putra berdiri di wilayah Dusun Eyat Nyiur.

“Dusun Eyat Nyiur itu berada disebelah Barat. Seangkan Dusun Peseng itu batasnya yakni di sebelah Timur jalan. Jadi, pabrik tembakau milik H M Suardi itu berada di Dusun Eyat Nyiur,” tutupnya. (TN-03)

Related Articles

Back to top button