KPK Minta Pemprov NTB Tertibkan Aset di Gili Trawangan, Gubernur Berikan Surat Kuasa ke Kejaksaan Tinggi

Mataram, Talikanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi NTB untuk menertibkan aset-aset nya yang ada di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Pasalnya, pengelolaan aset-aset tersebut diduga bermasalah dalam hal pembayaran pajak sejak perjanjian kontrak produksi dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) tahun 1995, dengan jangka waktu kerjasama selama 70 tahun. Untuk itu, perlu dilakukan koordinasi antara pemda dan KPK. Mengingat dalam pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan itu ada kerja sama pemanfaatannya dengan pihak ke tiga.

“Yang namanya kerja sama harus menguntungkan kedua belah pihak. Artinya tidak merugikan pemerintah daerah,” ungkap Koordinator KPK wilayah III, Aida Ratna Zulaiha, Senin 23 November 2020.

Aida menjelaskan, luas aset-aset yang dikelolah mencapai 75 hektare, dengan rincian sebanyak 65 hektare dikelolah oleh  PT. GTI itu sendiri dan sisanya yang 10 hektare diserahkan ke masyarakat secara legal. Namun faktanya, pihak ketiga belum mampu mengelola dengan baik dan kewajibannya belum dipenuhi sesuai prosedur.

Dalam hal ini, KPK juga mendorong pemda untuk bekerja sama dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB agar bisa menemukan solusi terbaik.

“Kita juga tidak mau merugikan masyarakat, tetapi harus ada kejelasan buat pemerintah daerah bahwa kerja sama ini harus saling menguntungkan. Karena selama ini cafe, restoran dan bangunan lainnya yang dibangun di atas aset itu harusnya bayar pajak kepada pemda. Kalau ini diperdayakan dengan baik maka otomatis ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” katanya

Menurutnya, keputusan terakhir akan dilihat dari hasil kajian yang dilakukan pihak Asdatun bersama pemda yang didukung dengan pemberian surat kuasa khusus (SKK) kepada Asdatun untuk memberikan rekomendasi, setelah itu pihak pemda akan menyampaikan kronologis kepada Asdatun. Lalu kemudian Asdatun akan melakukan evaluasi dengan memberikan laporan khusus.

“Untuk mempercepat itu, penanda tanganan SKK. Intinya kami ingin mendorong aset itu dapat dikelolah dengan baik sehingga tidak ada yang dirugikan. Sehingga potensi ini dapat meningkatkan PAD Provinsi NTB untuk pembangunan ke depannya,” pintanya.

Disatu sisi, Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah disaksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Tinggi untuk mencari penyelesaian terkait persoalan aset berupa lahan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

“Insya Allah akan di coba untuk mencari jalan terbaik agar bermanfaat bagi masyarakat, menguntungkan bagi Pemda dan tidak merugikan investor,” ujarnya.

Gubernur meminta agar aset-aset yang bermasalah tersebut segera diselesaikan dengan mengedepankan koordinasi dengan berbagai pihak. Pemerintah Provinsi NTB melalui Biro Hukum sudah melakukan somasi dua kali kepada pihak PT. GTI, namun sampai saat ini belum juga ada jawaban. Upaya somasi masih satu kali, kalau sampai yang ketiga kalinya. Maka sesuai prosedur pihak pemprov harus memutuskan kontraknya.

“Mudah-mudahan masalah ini segera selesai, karena saya melihat para pengunjung sudah mulai rame. Jangan sampai masalah ini membuat gaduh yang menganggu aktivitas ekonomi di Gili Trawangan,” harap Dr. Zul usai peninjauan.

Gubernur menegaskan, penanda tanganan surat kuasa khusus bantuan hukum non letigasi lahan pemerintah provinsi sudah dilaksanakan.

Penandatanganan surat kuasa ini dilakukan Dr. Zul bersama koordinator III, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aida Ratna Zulaiha, Asisten perdata dan tata usaha negara (Asdatun) Kajati NTB dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Provinsi NTB beserta Pemda Kabupaten Lombok Utara.

Ini merupakan langkah dan upaya serius dari pemerintah Provinsi NTB guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan aset daerah.

“Insya Allah akan di coba untuk mencari jalan terbaik agar bermanfaat bagi masyarakat kita, menguntungkan pemda dan tidak merugikan investor,” tutup Gubenrur Zul. (TN-red)

Related Articles

Back to top button