Terduga Pengedar Narkoba di Desa Lajut dan Loangmaka di Ringkus Tim Cobra

Lombok Tengah, Talikanews.com – Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah meringkus dua orang diduga pengedar Narkoba di Desa Lanjut dan Loangmaka.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian menyampaikan, kedua terduga itu di tangkap di lokasi berbeda. Untuk inisial ES (37) alamat Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah di tangkap di rumahnya pada hari Rabu tanggal 23 September. Sedangkan B (39) warga Kelurahan Prapen, ditangkap Jumat 25 September 2020.

“ES asal Desa Lajut di rumahnya dengan BB seberat 3.45 gram dan pelaku B ditemukan BB seberat 1.70 gram,” ungkapnya, Jumat 25 September 2020.

Saat ini lanjut Hizkia kedua terduga pengedar itu sudah diamankam ke Mapolres Lombok Tengah beserta barang buktinya untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah kita amankan kedua tersangka bersama barang buktinya di polres Loteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hizkia

Priode Januari – September, pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap 20 orang penyalah gunaan narkoba.

Terhadap pelaku diancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. Adapun ancaman dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (TN-red)

Related Articles

Back to top button