Ditresnarkoba Polda NTB Gunakan UU TPPU untuk Memiskinkan “Penjahat” Narkoba

Mataram, Talikanews.com – Direktorat Narkotika Polda NTB tidak mau lagi melihat masyarakat jadi korban barang haram seperti Sabu, Ganja dan Ekstasi. Oleh sebab itu, bagi “penjahat”, kurir atau pengedar yang tertangkap, maka akan di jerat undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma R, mengingatkan kepada para penjahat narkoba supaya segera berhenti sebelum tertangkap karena, kalau sampai ditemukan maka tidak ada toleransi. Dirinya akan menggunakan UU TPPU untuk menjerat penjahat tersebut.

“Sudah cukup sakiti masyarakat, kami akan habiskan siapapun penjahat Narkotika,” ungkapnya, Jumat 25 September 2020, saat konferensi pers hasil penangkapan 2,6 kilogram Sabu.

Helmi kembali menekankan supaya penjahat Sabu berhenti sebelum di miskin kan. “Ini merupakan perintah dari Mabes bahwa tidak ada toleransi bagi penjahat narkoba,” kata dia.

Pejabat Tinggi di Polda NTB itu memaparkan hasil pengungkapan kasus selama tahun 2020. Sejak bulan Januari hingga Agustus, jajaran Ditresnarkoba Polda NTB telah berhasil ungkap 312 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 441 orang dan barang bukti untuk jenis Sabu seberat 9,8 kilogram.

Tidak hanya Sabu, terdapat 15 kilogram Ganja kering siap edar, kemudian ratusan butir pil ekstasi. Namun lanjutnya, penangkapan paling banyak itu terjadi pada bulan Agustus – September

Kalau kasus sampai Agustus 312, tersangka 441, jumlah BB 9,8 kilo sabu, 15 kilo ganja, ratusan ekstasi, ditambah Agustus-September seberat 3,2 kilogram sehingga total barang bukti jenis Sabu seberat 13 kilogram, belum termasuk 2,6 kilogram yang diungkap pada Kamis 25 September 2020, yang merupakan sindikat antara provinsi ini.

“Pengungkapan kasus paling besar yakni bulan Mei, Juni Juli dan Agustus. Adapun yang dijerat UU TPPU sebanyak tujuh orang, kemudian yang sudah jadi Laporan sebanyak enam kasus dan masuk baru pengungkapan masus 2,6 kilogram.

“Kita bersyukur berhasil menggagalkan pengedaran Sabu 2,6 kilogram itu karena, sama artinya kita telah menyelamatkan sebanyak 26 ribu masyarakat NTB dari Narkoba tersebut,” ujarnya.

Helmi menjelaskan, penangkapan MA (34) asal Lombok Timur di Pelabuhan Lembar pada Kamis 24 September 2020 itu bukan satu orang melainkan Satu keluarga yang berangkat dari Batam, mampir di Padang hadiri acara pernikahan temannya, setelah itu berangkat menuju Lombok melewati Bali dan akhirnya ditangkap di Pelabuhan Lembar.

“Kita sudah dipastikan 1 tersangka yakni MA, kalau yang lain masih pengembangan termasuk keluarganya masih diperiksa. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan keluarganya mengatakan tidak mengetahui ada barang haram dibawah,” tuturnya.

Helmi menambahkan, pelaku ditangkap menggunakan kendaraan rental di Batam. “Ini penjahat karena, tertangkap saat berhasil yang kelima kali, namun kedua berhasil ketangkap dan tiga kalinya lolos. Ini rekan atau jaringan yang ditangkap tanggal 1 Juli 2020 lalu,” tegasnya.

Hasil pendalaman, barang tersebut berasal dari Malaysia, dan penjahat, sindikat narkoba berhasil membawa sampai Lombok. (TN-red)

Related Articles

Back to top button