
Mataram, Talikanews.com – Kisruh pembahasan dokumen KUA PPAS RAPBD Provinsi NTB tahun anggaran 2020 dalam jangka waktu singkat yakni satu jam. Bukan saja mendapat sorotan dari anggota Dewan NTB terpilih.
Direktur Nusra Institute Lalu Pahrurrozi juga mencurigai, jika benar pembahasan satu jam, berarti ada dokumen KUA PPAS 2020 tidak habis dibahas secara tuntas.
“Terkait dengan waktu 1 jam, jika benar waktu pembahasannya 1 jam, saya curiga dokumennya tidak mungkin akan selesai dibahas. Jika ada yang menyebutnya sudah selesai, mungkin ada forum lain yang menyelesaikan pembahasannya,” ungkap dia Sabtu (17/8).
Pengamat Anggaran itu mengaku tidak terlalu mendalami peristiwa dan perdebatan soal pembahasan KUA PPAS yang serba kilat itu. Tapi umumnya, perdebatan terkait hal itu bisa dibagi dua sub, pertama tentang substansi, kedua, tentang prosedur (mekanisme).
Secara substansi, KUA-PPAS mesti selaras dengan RPJMD-RKPD juga bisa menjawab tantangan kondisi hari ini di NTB, misalnya terkait penanganan korban gempa, dan pemulihan ekonomi NTB. Makro APBD, beserta program-kegiatan yang disampaikan di KUA PPAS mesti bisa menjawab itu secara logis.
Kedua, dari sisi prosedur, KUA PPAS mengikat ke APBD, jadi mesti dibahas secara matang, tenang dan tidak terburu-buru. Karena, keterburu-buruan bisa menimbulkan kecurigaan.
“Jangan sampai ada permainan dalam prosedur. Permainan prosedur, menyebabkan kualitas substansi KUA PPAS berkurang. Jangan sampai ada yang “diselundupkan” pada permainan waktu,” kata dia.
Tenaga Ahli salah seorang Anggota DPR RI juga mengupas KUA PPAS yang pro rakyat itu terkait dengan substansinya. Apakah muatannya bermasalah ataukah tidak. Sama seperti uang disampaikan oleh salah seorang Anggota DPRD NTB terpilih periode 2019-2024 yakni Mori Hanafi.
Sebaiknya Mori membuka apa saja yang diketahui mengenai alur proses pembahasan KUA PPAS itu. Apakah menyangkut penanganan gempa, pagu alokasinya sudah memadai ataukah tidak? Apakah ada program-kegiatan yang muncul tiba-tiba dan tidak ada dalam RPJMD-RKPD?.(TN-04)