Usul Pemda Dibahas ke Tahap Selanjutnya, Tapi dengan Catatan

DPRD Loteng Setuju Empat Ranperda
Lombok Tengah, talikanews.com – DPRD kabupaten Lombok Tengah (Loteng) sepakat empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap empat usul Pemerintah Daerah masing masing Ranperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha, dan Ranperda tentang pemberian Insentif dan kemudahan Investasi, Kamis (19/02/2026)

Pada prinsipnya semua fraksi menerima empat ranperda tersebut untuk dibahas lebih mendalam sebagai landasan dalam menjalankan kebijakan-kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat, tapi dengan beberapa catatan. Seperti halnya, Ranperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial Ketenagakerjaan di Indonesia dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja formal.

“Ada 5 program utama yang meliputi jaminan kecelakaan kerja atau JKK yaitu perlindungan risiko kecelakaan saat bekerja termasuk perjalanan pergi dan pulangnya, jaminan kematian JKK adalah santunan untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, jaminan hari tua atau JHT di mana tabungan jangka panjang untuk pekerja saat memasuki masa pensiun cacat atau berhenti bekerja diharapkan manfaat uang untuk mempertahankan derajat kehidupan layak saat peserta memasuki usia pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan,” kata juru bicara Fraksi Partai Gerindra, H. Muhammad Nasib.

Kemudian lanjut Nasib, Fraksi Partai Gerindra meminta pejabat yang berwenang untuk terus melakukan pemantauan evaluasi dan komunikasi sehingga hasil penyertaan modal itu dapat meningkatkan.

Selain itu, untuk mempermudah investasi dan menyederhanakan izin yang bersifat demokratis penyelenggaraan ini dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang lebih efisien transparan dan akuntabel dan yang pertama kemudian insentif dan kemudian Investasi adalah pemberian insentif dukungan fiskal serta non fiskal dari pemerintah daerah atau peta khusus kepada investor untuk meningkatkan penanaman modal pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja kebijakan ini diatur melalui peraturan daerah berdasarkan PP Nomor 24 tahun 2019 mencakup pengurangan pajak atau retribusi.

Sementara juru bicara fraksi partai Nasdem, Ahmad Syamsul Hadi, SH menilai keempat ranperda tersebut perlu penyempurnaan agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Seperti Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dimana dalam hal ini, masih adanya keluhan dari peserta terkait standar iuran yang mengacu pada UMR.

Selanjutnya cakupan kepesertaan masih belum optimal, terutama bagi pekerja lepas, buruh harian, dan sektor informal lainnya. Ditemukan masih banyak pelaku usaha menengah ke atas yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sektor informal seperti usaha kuliner, termasuk ribuan pedagang bakso di Loteng disebut sebagai contoh pekerja yang rentan risiko kerja namun belum terlindungi secara maksimal.

“Kami juga menilai masih kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat berpenghasilan rendah terkait manfaat dan kewajiban sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi perhatian serius, ” katanya.

Terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD.  Fraksi NasDem menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.

“Kami menilai masih terdapat ketidakjelasan terkait sumber dana penyertaan modal. Mengingat isu ini bersifat sensitif, diperlukan penjelasan rinci mengenai mekanisme pembiayaan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Tidak hanya itu, perlu adanya kriteria penilaian yang jelas untuk menentukan besaran penyertaan modal kepada BUMD, termasuk batasan waktu pelaksanaannya. Ketiga, ranperda dinilai perlu memuat pengaturan khusus terkait pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penyertaan modal, termasuk hak dan kewajiban pemerintah daerah serta BUMD.

“Sebagai entitas bisnis yang memiliki target, BUMD harus tunduk pada regulasi yang mengatur sanksi apabila tidak menjalankan kewajiban atau terjadi wanprestasi terhadap business plan yang telah ditetapkan. Pentingnya juga pengaturan penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan penyertaan modal,” ujarnya.

Setiap penyertaan modal tambahnya, baik tunai maupun aset, harus melalui pembahasan dan persetujuan paripurna di DPRD. Bahkan, terkait sumber daya manusia pada level Direksi dan Dewan Pengawas, Fraksi NasDem mendorong adanya mekanisme fit and proper test di DPRD.

“BUMD didorong menjadi badan usaha modern yang terbuka terhadap investasi masyarakat, baik secara komunal maupun pribadi dan BUMD tidak semata menjadi unit usaha yang bergantung penuh pada suntikan dana pemerintah daerah,” terangnya.

Selajutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

“Seluruh kawasan di Lombok Tengah didorong memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Permasalahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang mensyaratkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dinilai menjadi hambatan pasca diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR),” ungkapnya.

Fraksi NasDem meminta pemerintah daerah menghadirkan solusi konkret agar penerbitan PKKPR tidak menjadi bottleneck dalam proses perizinan.

Kedua, pentingnya penetapan timeline di setiap tahapan perizinan agar pelaku usaha memperoleh kepastian waktu dan biaya. Batasan waktu yang jelas juga dinilai sebagai langkah efektif mencegah praktik pungutan liar dan suap.

“Ranperda perlu mengatur sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban atau menyalahgunakan izin usaha,” tegasnya.

Terakhir, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

“Kami nilai belum ada penegasan mengenai cakupan jenis usaha yang berhak memperoleh insentif, sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kemudahan investasi harus berjalan paralel dengan pembenahan infrastruktur, jaminan keamanan sosial wilayah, serta keberlanjutan lingkungan.

“Jadi kami minta komitmen Pemda untuk memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, transparan dalam pengelolaan keuangan daerah, serta mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” tungkasnya.(TN.06)

Exit mobile version