PT Shadana Arif Nusa Diminta Berhenti Beraktivitas, Ini Sikap Dewan Loteng

Lombok Tengah, talikanews.com – Puluhan warga dari 4 desa, yaitu Desa Kabul, Plambek, Mangkung, dan Kabul, Kecamatan Praya Barat dan Praya Barat Daya, mendatangi kantor DPRD Lombok Tengah pada Rabu, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Mereka didampingi oleh Aliansi Peduli Demokrasi (APD) dan diterima oleh Sekretaris Komisi III Ki Agus Azhar dan Anggota Komisi III Muhammad Saleh.

Masyarakat desa tersebut mendesak Komisi III DPRD untuk meminta PT Shadana Arif Nusa menghentikan aktivitasnya karena tidak memiliki izin NIB. Perwakilan masyarakat.

Abdul Halim, menyatakan bahwa kehadiran PT Shadana Arif Nusa tidak membawa manfaat bagi masyarakat dan meminta perusahaan tersebut untuk meninggalkan Kabupaten Lombok Tengah.

“Saya minta PT Shadana untuk angkat kaki dari Lombok Tengah,” tegasnya.

Sementara, pembina APD, Eko Mihardi, juga menyatakan bahwa PT Shadana telah melakukan pelanggaran dengan melakukan penebangan kayu jati dan sonokling yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Ia meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

“Saya harap pihak terkait secepatnya bersikap sebab perusahaan ini kami nilai sudah melanggar hukum,” terangnya.

Sementara itu, Balai Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BLHK) NTB, HL Ayub, menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap laporan masyarakat dan akan menindaklanjuti jika ditemukan dokumen yang melanggar aturan.

Komisi III DPRD Lombok Tengah, Ki Azhar, meminta PT Shadana untuk berhenti melakukan aktivitasnya karena tidak memiliki izin NIB yang sah.

Ia juga berjanji akan melakukan monitoring dan evaluasi di lokasi tersebut dalam waktu dekat.

“Untuk sementara waktu kami dari Komisi III DPRD Loteng meminta PT Shadana Arifnusa untuk tidak melakukan aktivitasnya sebelum keluar NIB,” pungkasnya.(TN.06)

Related Articles

Back to top button