Kejari Loteng Panggil Saksi Kunci Dugaan Korupsi Unit Transfusi Darah di RSUD Praya

Lombok Tengah, Talikanews.com – Kejaksaan negeri Lombok Tengah terus mendalami dugaan korupsi jasa pelayanan Unit Transfusi Darah (UTD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, dengan memanggil tiga orang saksi kunci juga tim remunerasi. Pemanggilan bagian remunerasi itu untuk dimintai keterangan siapa saja oknum yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara hampir Rp 2 miliar lebih tersebut.
Kasi Intel Kejari Loteng, Catur Hidayat Putra membenarkan telah memanggil tiga orang pihak RSUD Praya yakni dr Kurniawan ketua remunerasi tahun 2017-2018, kemudian Bendahara Baiq Prapningdiah dan Kasi Rekam Medik Benuriadi.
Dikatakan Catur Hidayat, Kejari memangil ketiga orang itu karena dianggap paling mengetahui kemana saja aliran dana remunerasi tahun 2017-2018, dimungkinkan ada kaitannya dengan aliran dana biaya jasa pelayanan pengolahan darah di unit transfusi darah (UTD) RSUD Praya, selama ini diduga disalah gunakan.
“Hari ini kita kembali memanggil tiga orang petugas RSUD Praya untuk dimintai keterangannya terkait aliran dugaan penyalahgunaan dana pengolahan darah di UTD,” ujar Catur Hidayat Putra saat di temiu di Kantornya, Jumat 27 Agustus 2021.
Catur mengaku, saat ini semua perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Loteng menjadi atensi Kejaksaan Agung, termasuk dugaan penyalah gunaan dana biaya pengolahan darah di UTD.
“Semua perkara yang sedang kita tangani menjadi atensi pusat,” katanya.
Seusai diperiksa, dr Kurniawan selaku ketua remunerasi periode 2017 – 2018 mengakui kedatangannya ke Kejari Loteng untuk memberikan keterangan terkait arah aliran dana remunerasi sebesar 43 persen peruntukan kemana saja.
“Saya sudah sampaikan semua dihadapan penyidik bahwa anggaran remunerasi sebesar 43 persen itu khusus digunakan untuk biaya jasa pelayanan, sedangkan untuk biaya pengolahan darah (BPD) unit transfusi darah (UTD) tergabung di biaya operasional sebesar 75 persen,” paparnya.
Selaku ketua remunerasi periode 2017-2018 kata dr Kurniawan, tidak tahu menahu tentang biaya pengolahan darah untuk UTD.
“Kalau masalah biaya pengolahan darah di UTD, saya tidak terlalu mengetahui berapa persen yang dianggarkan dari 75 persen dana operasional,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris remunerasi RSUD Praya periode 2017-2018, Benuriadi menyampaikan hal yang sama bahwa kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah hanya untuk klarifikasi terkait aliran remunerasi (jasa pelayanan) yang ada di RSUD Praya.
“Iya, hanya memberikan keterangan terkait aliran dana remunerasi di RSUD Praya tidak ada yang lain,” tutupnya. (TN-03)





