Prof Galang: Kemenag Loteng melanggar asas Perikemanusiaan terkait Pemotongan Insentif Guru Honorer

Lombok Tengah, Talikanews.com – Pakar Hukum Tata Negara, Profesor H Galang Asmara menyebut Kementerian Agama (Kemenag) Loteng diduga telah melanggar asas perikemanusiaan karena telah memotong insentif guru Non PNS berdalih iuran BPJS Kesehatan, tanpa disosialisasikan terlebih dahulu.

Prof Galang menilai, langkah Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Loteng itu tidak sesuai aturan dan bisa dibilang melanggar asas asas umum pemerintah yang baik dalam hal ini, tidak ada asas keterbukaan saat melakukan pemotongan terhadap ribuan guru honorer yang menjadi korban.

Pasalnya pemotongan yang dilakukan secara sepihak oleh Kemenag itu tanpa sepengetahuan guru honorer dalam arti, tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait rencana pemotongan dana insentif tersebut yang dihajatkan untuk iuran BPJS Kesehatan.

“Kalau tidak melakukan sosialisasi sebelum pemotongan dilakukan maka, Kemenag Loteng menyalahi aturan karena, melakukan pemotongan sepihak, jelas salah,” kata Prof Galang, Kamis 5 Agustus 2021.

Kedua, Kemenag Loteng melanggar asas kepastian hukum karena melakukan pemotongan tanpa ada dasar hukumnya yaitu melakukan pemotongan lebih awal, setelah dipotong, baru menawarkan program tersebut.

“Kalau prosedur salah, maka Kemenag Loteng telah melanggar undang-undang hak subtansi dan kewajiban yang artinya, pemotongan dahulu, baru diajukan program. Nah, apa dasar hukum yang dipakai,” ujar Galang.

Apakah ada unsur pidana yang dilanggar Kemenag Loteng atas keteledorannya pada persolan pemotongan itu? Prof Galang mengatakan, kalau ada tujuan lain seperti ingin menguntungkan diri sendiri maka, langkah itu telah menyalahi aturan.

“Dalam hukum pidana, dilihat kembali niatan awalnya, apakah ada niat yang baik atau niat buruk. Namun, apa pun itu, tetap telah melanggar aturan dan kewenangan,” ujarnya

Prof Galang mengaku prihatin atas musibah yang menimpa guru honorer korban pemotongan. Pasalnya, guru honorer yang mengabdi di lingkup Kemenag Loteng hanya menerima upah jauh dibawah upah minimum regional (UMR) yakni kisaran Rp 200.000 sampai Rp 250.000 perbulannya.

Sedangkan program BPJS Kesehatan itu merupakan program gotong royong yang artinya menyumbang untuk kesehatan bersama, tetapi kalau upahnya hanya ratusan ribu apa yang mau disumbangkan. Sehingga kebijakan tersebut tidak rasional.

“Guru honorer itu mau makan apa, sedangkan untuk beli pulsa aja gak cukup. Jadi, kebijakan itu tidak rasional, kalau tidak rasional, ini namanya tindakan semena-mena tanpa mempertimbangkan rasionalitas dalam mengambil kebijakan,” tegas Galang.

Prof Galang kembali menegaskan bahwa Kemenag Loteng melanggar asas perikemanusiaan dalam Pancasila dalam konteks Adil dan Beradab, karena telah mengambil hak orang lain, padahal orang tersebut tidak mampu untuk ikut dalam program gotong royong tersebut.

“Itu artinya tidak beradab dan tidak berperikemanusiaan,” ketusnya.

Jika uang yang sudah dipotong itu tidak bisa dikembalikan kepada orang yang berhak oleh Kemenag Loteng maka, harus bersiap menerima sanksi dari Negara.

“Kalau sulit untuk dikembalikan, tinggal menunggu Sanksi dari Negara,” tutup Prof Galang. (TN-03)

Related Articles

Back to top button