Sebanyak 154 Napi Rutan Kelas IIB Praya Terima Remisi 1 Syawal 1442 H, Satu Orang Bebas

Lombok Tengah, Talikanews.com – Pengurangan dan pembebasan hukuman dalam hari hari besar merupakan hal yang dinanti para penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kali ini, sebanyak 154 narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya menerima remisi 1 Syawal 1442 H, tahun 2021.
Kepala rutan Kelas IIB Praya, Jumasih mengatakan pada hari raya idhul fitri kali ini pihaknya mengusulkan sebanyak 154 penghuni rutan untuk menerima remisi, mulai dari pengurangan masa tahanan bahkan ada yan mendapatkan remisi khusus yakni pembebasan langsung pada hari raya idhul fitri itu
“Ia di hari raya tahun ini kami usulkan sebanyak 154 narapidana untuk menerima remisi, yang mana 1 di antaranya mendapatkan remisi khusus yakni bebas langsung pada hari itu juga. Sisanya hanya mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan,” ujarnya Kamis, 13 Mei 2021
Dari 154 penghuni rutan yang mendapatkan remisi itu, paling mendominasi yakni narapidana dengan kasus tindak pidana umum dengan jumlah penerima remisi sebanyak 125 tahanan. Sedangkan tidak pidana katagori tertentu seperti kasus narkoba sebanyak sembilan orang.
“Kasus tindak pidana umum (Tipidum) jumlahnya cukup mendominasi,” paparnya
Ia juga menyampaikan sampai hari ini jumlah narapidana yang menghuni Rutan Kelas IIB Praya sudah over kapasitas. Seharusnya dapat manampung 97 orang narapidana tetapi kenyataanya di lapangan saat ini sebanyak 270 narapidana.
“Ia kalau di lihat dari jumlah penghuni rutan sampai hari ini memamg sudah over kapasitas, jadi dengan adanya remisi ini dapat di harapkan mampu mengatasi kelebihan kapasitas yang terjadi di Rutan Kelas IIB Praya,” tutup Jumasih. (TN-03)





