Kuasa Hukum Zainal Abidin Apresiasi Sikap Polda NTB

Keterangan Foto: Kuasa hukum ZA dan Ihsan yakni Yan Mangandar Putra usai temui Dir Reskrimum Polda NTB.
Mataram, Talikanews.com – Kuasa Hukum Zainal Abidin korban dugaan penganiayaan oknum polisi Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni, Yan Mangandar Putra, apresiasi langkah Polda yang serius menangani kasus penganiyaan ZA.
Usai bertemu Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Kristiaji. Yan Mangandar menjelaskan, sangat apresiasi sikap dan profesionalitas Polda NTB dalam menangani kasus dugaan penganiayaan ZA sehingga menyebabkan meninggal dunia.
“Kemarin Polda NTB tetapkan 9 tersangka, hari ini (Rabu,red) Dirkrimum tanda tangani surat penahanan tersangka dan itu akan ditindaklanjuti penyidik,” ungkapnya.
Dia mengakui atas sambutan pak Dirkrimum yang cukup luar biasa saat kuasa hukum berkoordinasi mengenai kasus ZA. Malah, sangat responsif menyampaikan proses by proses sampai ada penetapan bahkan penahanan tersangka.
Disinggung apakah tidak ada pihak keluarga ZA maupun keluarga saksi kunci yakni Ihsan? Anggota keluarga tidak bisa hadir, karena kurang sehat. Dirinya sudah bertemu orang tua juga keluarga Zainal Abidin dan orang tua saksi kunci karena, ibunya Ihsan sakit keras kepikiran atas kondisinya.
Tapi, pihak kuasa hukum sampaikan bahwa, Polda NTB sudah profesional dalam tangani kasus ini dan sudah bekerja keras dalam kasus tewasnya Zainal Abidin.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Kristiaji menegaskan, Polda tidak pernah menutupi kasus dugaan penganiayaan ZA terlebih menghilangkan nyawa seseorang. Malah, untuk membuktikan keseriusan, sebanyak 9 tersangka akan ditahan hari ini.
“Kami tidak akan menutupi kasus ini. Kita sudah tunjukkan dan buktikan bahwa, tetapkan sekaligus penahanan 9 tersangka,” kata dia.(TN-04)





