Diduga Bandar Judi Togel Online, Seorang Warga Roto diamankan Polisi

Bima, Talikanews.com – Unit Opsnal Polres Bima mengamankan satu orang inisial II (43) warga Desa Roto Kecamatan Bolo Kabupaten Bima lantaran diduga pelaku bandar judi kupon putih yang ditangkap di rumahnya sekitar pukul 17.00 wita Senin (27/05).

Kapolres Kabupaten Bima AKBP Bagus S Wibowo melalui Kasubag Humas IPTU Hanafi kepada wartawan menuturkan saat polisi melakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan.

“II ditangkap di depan rumahnya bersama beberapa barang bukti di antaranya 2 buah buku rekapan, 2 lembar kertas berisi rekapan, 1 plastik sobekan kertas kecil (untuk tempat tulis nomor yang hemdak di pasang), 1 unit HP Xiaomi warna putih, uang hasil permainan judi togel Rp 434.000, dan 2 buah bolpaint warna hitam,” ucap IPTU Hanafi.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang judi online kupon putih dan mengetahui hal tersebut anggota polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Saat dilakukan penggerebekan anggota menemukan pelaku sedang merekap kupon putih (togel) dan langsung meringkusnya serta mengamankan barang bukti, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bima guna dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.(TN-06)

Related Articles

Back to top button