Setahun Ditangani, Kasus Dugaan Korupsi Bilebante Segera Terungkap

Lombok Tengah, talikanews.com – Penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Bilebante Kecamatan Paringgarata tahun anggaran 2016-2023, akan segera menemukan titik terang. Penyidik akan segera menggelar perkara kasus tersebut dalam waktu dekat ini menyusul koordinasi yang dilakukan dengan Inspektorat Lombok Tengah.

Hal ini diungkapkan Direktur LSM NTB Corruption Watch (NCW), Fathurrahman Lord setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, tanggal 27 April 2026. Bahwa penyidik kepolisian akan segera gelar perkara untuk dapat menentukan, apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak dalam kasus tersebut. Langkah ini dilakukan penyidik sebagai tindak lanjut rencana penyelidikan, apakah nantinya status perkara itu dapat ditingkatkan atau tidak.

‘’Jika ditemukan bukti-bukti dan perbuatan melawan hukum dalam gelar perkara itu nantinya, tentu sekali penyidik akan menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,’’ ungkap Fathurrahman Lord kepada wartawan, Senin (18/5).

Dalam perkara ini, Fathurrahman yakin laporannya tidak meleset. Artinya, pengelolaan APBDes Bilebante dalam kurun waktu sembilan tahun anggaran (2016-2023) memiliki potensi melawan hukum. Mengingat, sebelum melaporkan perkara tersebut, tim NTB Corruption Watch terlebih dahulu melakukan investigasi.

Dari keterangan beberapa sumber masyarakat, banyak item pengelolaan APBDes yang tidak beres. Karena itu, dari hitungan sementara timnya, NTB Corruption Watch sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

‘’Tapi semua itu nantinya akan diumumkan langsung oleh penyidik sebagai aparat penegak hukum yang berwenang menangani kasus ini,’’ ujarnya.

Selain itu, sambung Fathurrahman, penyidik juga sudah berkoordinasi langsung dengan Inspektorat Lombok Tengah untuk meminta laporan hasil audit investigasi pengelolaan APBDes Bilebante 2016-2023. Itu artinya, kemungkinan Inspektorat sudah selesai melakukan audit investigasi terhadap APBDes Bilebante dalam kasus yang ditangani pihak kepolisian.

Di samping itu, langkah kepolisian ini juga diambil setelah menerima laporan hasil pemeriksaan fisik pengelolaan APBDes Bilebante yang dilakukan tim ahli Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah.

‘’Intinya, barang ini tinggal selangkah lagi klir lah. Begitu kira-kira,’’ tambah Fathurrahman.

Dalam kesempatan itu, Fathurrahman juga meminta kepolisian untuk segera menuntaskan perkara ini. Mengingat, penyelidikan kasus ini sudah berjalan setahun lebih. Banyak pihak yang menginginkan kasus ini akan segera tuntas agar dapat diketahui apakah laporan berbukti atau tidak.

‘’Kita minta teman-teman kepolisian tetap semangat dan gas pol kasus ini,’’ pungkasnya.

Dari hasil SP2HP penyidik Nomor: SP2HP/236/IV/Res.3.3/2026/Reskrim menyebutkan, bahwa kasus tersebut dilaporkan pada 11 Januari 2025 oleh LSM NTB Corruption Watch. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah tugas Nomor: Sprint Gas/97/II/Res.3.3/2025/Reskrim, tanggal 5 Februari 2025. Dari penyelidikan itu, polisi sedikitnya memanggil puluhan saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi. Di antaranya perangkat desa meliputi kepala urusan, kepala seksi, kepala dusun, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kader posyandu, penyedia barang dan jasa, pemilik usaha wisata, pemilik usaha tambang galian C, tim pelaksana kegiatan, tim penyedia barang dan jasa, serta Kepala Desa Bilebante periode tahun anggaran 2016-2023.

Tak hanya itu, polisi juga sudah mengamankan sejumlah dokumen penting kaitannya dengan kasus tersebut.

Seperti dokumen APBDes, RPJMDes, RPU, SPJ, dan laporan realisasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah desa, dan dokumen lainnya.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahean sebelumnya menerangkan, pihaknya masih menunggu hasil audit investigasi Inspektorat Lombok Tengah. Jika hasil audit itu sudah keluar, barulah pihaknya bisa menggelar perkara atas kasus tersebut.

‘’Nah, semuanya tergantung hasil audit Inspektorat nantinya. Jika hasil auditnya menunjukkan ada dugaan kerugian negara atau sebaliknya, kita bisa lanjutkan perkembangannya,’’ terang Punguan.

Punguat memastikan, penanganan kasus dugaan korupsi APBDes Bilebante tetap berjalan. Sekurangnya, penyidiknya telah memeriksa 34 orang saksi dalam kasus tersebut, termasuk mantan Kepala Desa Bilebante, Rakyatulliwa’uddin. Di samping itu, pihaknya juga telah menggandeng tim ahli konstruksi dari Dinas PUPR Lombok Tengah untuk memeriksa bangunan fisik program selama APBDes berlangsung.

‘’Hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi sudah keluar. Sekarang kita tinggal menunggu hasil audit khusus dari Inspektorat saja,’’ tambahnya.

Saat ditanya soal dugaan kerugian negara dari penyelidikan, Punguan memilih untuk tidak membeberkannya. Mengingat, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

‘’Semua itu nanti akan ditentukan hasil audit,’’ tegasnya.(TN.06)

Related Articles

Back to top button