Akhirnya Lansia 90 Tahun Menangkan Sengketa Lahan di Desa Gapura

Lombok Tengah, talikanews.com – Setelah sekian lama tanahnya dikuasia, akhirnya seoarang lansia yakni Inaq Tomang (90) Desa Gapura, kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng) memenangkan perkara atas sengketa lahan seluas dua Hektar.
Dimana sebelumnya tanah milik orang tua Inaq Tomang sempat dikuasai oleh keturunan dari Saleh yang merupakan paman dari pihak ayahnya.
Ketua Majlis Pengadilan Agama (PA) Praya yang dipimpin Unung Sulistyo Hadi, S.HI.,M.H mengatakan, pembagian waris yang dilakukan oleh hakim telah sesuai dengan tuntunan Al Qur’an dan hadist. Dimana anak perempuan telah jelas bagiannya.
“Ketika banding pihak Saleh terbukti menguasai sepihak dan melawan hukum, akhirnya PA Praya memutuskan bahwa Inaq Tomong sebagai anak perempuan tunggal bisa menghijab paman dan bibinya. Dimana dasar hukum yang dijadikan pijakan oleh pengadilan tingkat banding berdasarkan yurisprudensi dan praktik peradilan,” ungkap Unung Sulistyo.
Kemudian dengan segala resiko tim eksekutor PA Praya telah berhasil menyelesaikan proses eksekusi. Walaupun sempat diwarnai ketegangan dan perlawanan oleh pihak yang kalah, namun demi ketegasan keadilan dan marwah pengadilan tim PA Praya tetap menyelesaikan dan melaksanakan proses eksekusi dengan mencabut hak punguasaan dari keturunan Saleh dan menyerahkan keseluruhan tanah tersebut sepenuhnya kepada Inaq Tomang.
Kemudian sengketa bermula ketika PA Praya memenangkan gugatan Inaq Tomang atas setengah bagian lahan tersebut. Tidak puas dengan keputusan PA kedua pihak melayangkan gugatan atas putusan tersebut, dimana PA Praya memutuskan bahwa Inaq Tomong memperoleh seluruh lahan tersebut.
Walaupun diwarnai penolakan, aksi demo dan banding hingga PK, namun PA Praya tetap melaksanakan proses eksukusi dengan mencabut Hak Penguasan dari pihak Saleh dan menyerahkannya ke Inaq Tomong.
Diketahui awal mula sengketa lahan sendiri, dimana ketika kedua orang tua Inaq tomong meninggalkan lahan seluas 2 hektar dan diambil alih penguasaannya oleh Saleh paman dari Inaq Tomong. Gugatan pertama diajukan tahun 2022, dimana majelis hakim mengabulkan gugatan sebagian menurut hukum Islam. Setelah kedua pihak banding majlis hakim memutuskan Inaq Tomong berhak atas seluruh lahan tersebut.
“Eksekusi Putusan pengadilan sendiri dilakukan awal tahun 2026 dengan nomor perkara perdata No.276/Pdt.G/2022/PA.Pra,” tungkasnya.(TN.03)





