Dewan Loteng Minta APH Tindak Tegas Investor yang Membangun di Wilayah Serangan

Lombok Tengah, talikanews.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng) H. Supli, S.H., meminta aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kepolisian untuk mengambil tindakan hukum terhadap investor yang membangun di kawasan Pantai Selong Belanak yang videonya viral di media sosial (medsos).

Pasalnya, apa yang dilakukan investor bersangkutan dengan mengeruk dan membangun di area pantai sudah masuk kategori perusakan lingkungan, sehingga layak untuk dipidana.

“Apa yang dilakukan oleh investor sudah pada ranah pidana, karena telah melakukan perbuatan merusak lingkungan,” ungkap H. Supli, S.H., Senin (15/12/2025).

Untuk itu, ia mendorong masyarakat yang menyaksikan tindakan investor tersebut untuk segera melapor ke aparat penegak hukum. Pasalnya, sudah menjadi fakta kalau di lokasi tersebut telah terjadi aksi perusakan lingkungan.

“Barang bukti berupa orang dan sekelompok orang yang sedang melakukan perusakan sudah ada. Alat berat yang digunakan untuk melakukan perusakan dan ada lahan pantai yang rusak akibat tindakan perusakan juga ada. Jadi sudah lebih dari cukup sebagai dasar untuk melakukan tindakan hukum,” katanya.

Artinya APH segara memanggil semua pihak yang terlibat dan bertanggungjawab dalam aktivitas pengerukan itu, baik dari pemberi izin membangun di semua level hingga operator dan pekerja yang terlibat aksi perusakan lingkungan.

Apalagi Undang-undang Nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jelas mengatur tentang hal itu. Termasuk sanksinya seperti yang diatur pada pasal 97 sampai dengan pasal 115 di undang-undang tersebut.

“Pemda dalam hal ini tidak melakukan tindakan dengan melayangkan peringatan dan meminta aktifitas pembangunan dihentikan. Memang langkah itu tidak cukup. Harus ada tindak lanjut berupa langkah pertanggungjawaban secara pidana. Hal itu penting agar bisa memberikan efek jera. Bukan hanya bagi investor yang bersangkutan saja. Tapi juga bagi investor yang lain. Sehingga investor tidak semaunya membangun tanpa mengindahkan aturan yang ada,” tegasnya.(TN.06)

Related Articles

Back to top button