Mandalika Internet Hub Hentikan Kontrak dengan Pemkab Loteng terkait Pengelolaan Parkir Pasar Jelojok
Lombok Tengah, Talikanews.com – PT Mandalika Internet Hub akhirnya menghentikan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah terkait pengelolaan parkir pasar Jelojok, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang.
Pasalnya, hingga sekarang Pemkab Loteng tidak memberikan kejelasan kepada perusahaan selaku pihak ketiga atas pengelolaan parkir pasar jelojok tersebut. Disatu sisi, pihak rekanan ada kewajiban membayar setiap bulan Rp30 juta. Hanya saja pihak ketiga dan Pemkab Loteng tidak menemukan titik temunya. Disebabkan lahan parkir tersebut masih dikuasai oleh masyarakat setempat.
Sekretaris Daerah, Lombok Tengah, H.L Firman Wijaya mengakui PT Mandalika Internet Hub telah mengajukan surat pemberhentian kerjasama terhadap pengelolaan parkir pasar Jelojok. Alasannya, sampai saat ini pihak ketiga tidak bisa mengelola lahan parkir tersebut.
“Atas persoalan ini, kami sedang melakuan koordinasi dan komunikasi dengan PT Mandalika Internet untuk sama-sama mencari solusi terbaik,” kata L. Firman , Selasa 24 Oktober 2023.
Menurut L. Firman, diskusi dan komunikasi dengan pihak rekanan penting dilakukan sebagai bagian dari mencari solusi atas tidak terlaksananya kesepakatan yang sudah terbangun antara Pemkab dengan pihak rekanan akibat permasalahan yang ada di lapangan.
“Kendala selama ini karena masyarakat yang mengelola parkir saat ini belum mau keluar dari pasar,”ujarnya.
Kemudian, terkait berapa kerugian sejak MoU terbit hingga saat ini akibat tidak bisa mengelola, ia juga tetap akan mencarikan solusinya. Bahkan Sekda tidak bisa menjelaskan secara detail apakah nantinya ketika pengehentian kontrak terjadi, pemkab akan ganti rugi atau tidak atas pengeluran pihak rekanan. Karena Sekda, point ini menjadi bagian dari diskusi yang akan dilakukan.
“Kalau materi itu nanti menjadi bagian diskusi kita sama pihak rekanan,”tegasnya
Pemkab sebenarnya akan melakukan tindakan tegas untuk melakukan penertiban terhadap juru parkir yang ada saat ini. Hanya saja karena melihat resiko yang masih cukup tinggi membuat Pemkab belum bisa melakukan tindakan dan meminta untuk memilih jalur diskusi untuk mencari solusi terhadap permasalahan itu.
“Kalau kita tertibkan memang resistensinya cukup tinggi, padahal kalau kita mengacu pada aturan pengelolaan barang daerah dan kontrak kerjasama dengan para pihak juga sudah diatur dan itu sudah jelas tertuang dalam kontrak tersebut. Tapi kembali resiko yang akan terjadi lebih tinggi dari pada tempat itu dikelola oleh pihak ketiga,” pungkasnya. (TN04)





