BWS NT 1 Dituding Berbohong, Komisi IV DPRD NTB akan Turun Kroscek Proyek Rp 141 Miliar
Mataram, Talikanews.com – Komisi IV DPRD NTB, memfasilitasi masyarakat Desa Mangkung bertemu pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) NT 1, terkait proyek sidementasi bendungan senilai Rp 141 Miliar, yang merugikan masyarakat setempat lantaran menyebabkan tterendamnya perkampungan warga.
Salah satu perwakilan masyarakat Desa Mangkung, Ali Wardana menuding BWS telah membohongi masyarakat karena janji untuk perbaikan jalan yang rusak akibat keluar masuk kendaraan proyek. Tidak hanya itu, perkampungan warga terendam banjir karena ada tumpukan tanah galian sidementasi Bendungan Jangkih Jawe tidak dibuang pada tempatnya.
“Jangankan memenuhi janji untuk perbaiki jalan dan atasi genangan air. Masyarakat saja tidak tau bagaimana sebenarnya proyek sidementasi itu,” tegas Ali Wardana, Rabu 5 Juli 2023 di Kantor DPRD NTB.
Senada disampaikan Kamsiah. Ia pertanyakan keterbukaan BWS dan pelaksana proyek bendungan Jangkih Jawe dan Batu Bokah. Karena, informasi diterimanya ada 13 sidementasi bendungan dengan nilai Rp 141 Miliar. Dari proyek itu, masyarakat setempat yang betul terdampak tidak mengetahui apakah ada gali buang dan gali tempel.
“Masyarakat hanya melihat tumpukan galian sidementasi yang menyebabkan tergenang perkampungan,” bebernya.
Adi Susanto yang merupakan warga Jangkih Jawe mengaku, akibat penggalian, jalan yang biasanya dilintasi masyarakat kini sudah rusak lantaran aktivitas proyek yang tidak ada pertanggungjawaban pihak BWS. Begitu halnya terjadi banjir di perkampungan, parahnya perdebatan 2 Desa lantaran lumpur dianggap ulah masyarakat Jangkih Jawe.
Humas BWS NT 1, Abdul Manan yang hadir saat itu mengaku secara teknis yang bertanggungjawab atas proyek tersebut yakni PPK, namun PPK sedang ibadah haji.
Penjelasan juga muncul dari pegawai BWS NT 1, Sahnal, bahwa proyek sidementasi dan premedial itu diutamakan adalah keamanan bendungan, ketika ada konstruksi keamanan bendungan tentu ditangani.
“Memang ada sistim galian setempat, dibuang dari Nol sampai 100 meter, dan Nol sampai 500 meter. Mengenai keluhan lumpur, Tidak boleh lumpur di aduk dan alirkan, ini tentu salah, karena ada biota harus diperhatikan di bendungan. Untuk gali timbun belum mengarah kesana, karena masih fokus keamanan bendungan,” kilahnya.
Berbeda dengan Pengawas utama proyek BWS NT 1, Bayu bahwa tidak dibolehkan ada mengaduk lumpur.
Konsultan dan supervisi proyek BWS NT 1, Agung menegaskan, ditekankan bahwa tidak ada pekerjaan mengaduk lumpur. Yang terjadi beberapa waktu lalu itu karena ada peringatan cuaca ekstrem dari BMKG bahwa akan terjadi cuaca, sehingga pintu bendungan dibuka, akibatnya sidementasi yang sudah gali secara otomatis mengalir sendiri tergerus air.
“Betul ada proyek sidementasi di 13 bendungan nilainya Rp 141,1 miliar. Untuk di bendungan batu bokah nilainya sebesari Rp 13 Miliar, kemudian Jangkih Jawe Rp 19 Miliar, sesuai amandemen kedua,” paparnya.
Mendengar penjelasan pihak BWS NT 1 berdasarkan keluhan masyarakat, Ketua Komisi IV DPRD NTB, H Ahmad Puaddi memutuskan untuk turun melihat kondisi sebenarnya di lapangan Senin pekan depan.
“Mestinya BWS memikirkan pasca proyek bahwa akan ada infrastruktur jalan masyarakat yang akan rusak. Kejadian Ini akan menjadi rekomendasi Komisi IV supaya memperhatikan masyarakat,” tegasnya.
Begitu halnya Anggota Komisi IV DPRD NTB, Ruslan Turmudzi. Dirinya belum mendapatkan kesimpulan dari tuntutan masyarakat mengacu jawaban pihak BWS.
“Belum ada masuk jawaban dari BWS sehingga akan turun melihat fakta di lapangan termasuk bendungan lainnya,” geram politisi PDIP ini.
Dia berpesan supaya BWS jangan anggap diri ekslusif. “Wajar case ini dibawa ke ranah hukum. Kami juga akan kunjungan ke Dirjen PUPR untuk menyampaikan persoalan ini,” tutupnya (TN-06)





