Di PAW sebagai Anggota DPRD NTB, H. Najam Lakukan Perlawanan Hukum

Mataram, Talikanews.com – Salah seorang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) NTB, TGH Najamuddin Moestafa menerima surat Pergantian Antar Waktu (PAW), sebagai Anggota DPRD NTB, digantikan Sri Hariyanti.

Surat pemberitahuan PAW tersebut dilayangkan ke pimpinan DPRD NTB, nomor PAN/15/B/K-S/75/VI/2023, ditandatangani Ketua DPW PAN NTB, H Muazzin Akbar dan Sekretaris DPW PAN, Hisbullah Muis, tertanggal 13 Juni 2023.

Oleh karena itu, H Najam mengundang kuasa hukum yakni Baharuddin dan Burhanuddin, untuk melakukan gugatan hukum. “Mereka yabg akan melakukan pendampingan hukum terkait PAW. Saya boleh melakukan pembelaan atas tuduhan PAN,” kata TGH Najamuddin Moestafa, Jumat 16 Juni 2023.

Najamuddin mengatakan, mulai saat ini ingin membuka mata masyarakat bahwa ada dugaan pendzoliman oleh PAN. Ada tuduhan tidak mendasar sebagai alasan Partai PAW. Namun semua itu tidak ada buktinya.

Contoh, tidak pernah ada surat peringatan bentuk apapun terhadap dirinya atas kesalahan selama di Partai.

“Mestinya ada surat resmi dari DPW PAN sebagai bentuk surat peringatan 1, 2 dan 3. Jika sudah begini, kan bisa saja dibicarakan. Termasuk anak saya mencalonkan diri di Partai lain,” tegasnya.

Yang jelas lanjut Najamuddin, tidak pernah ada teguran dari Partai, kecuali melalui telpon oleh ketua DPW PAN NTB, namun sebagai politisi senior, tidak ujug-ujug, mestinya ada surat teguran.

“Saya tidak mau berkonflik dengan Partai, ingin membuktikan di Pengadilan. Fakta hukum dan pelanggaran itu silahkan hakim yang memutuskan,” ungkapnya.

Najamuddin mengaku, langkah yang bentuk patuh terhadap hukum, yang selalu berkiblat ke Konstitusi, bukan DPP PAN, Mahkamah Partai maupun DPW PAN.

Najamuddin membeberkan, apa yang diminta oleh DPW PAN selama ini selalu patuh. Contohnya, mencalonkan keponakan melalui PAN. Kemudian bicara tidak loyal? Padahal setiap kegiatan reses pun di potong oleh DPW PAN, begitu halnya dengan kegiatan lainnya, termasuk kegiatan Muswil dan lainnya ditanggung menggunakan dana pribadi. Hal ini diketahui oleh pengurus partai.

“Saya akan melawan kedzoliman ini dengan pembelaan diri melalui kekuatan materi dan simpatisan,” ancamnya.

Sebelumnya, ada surat masuk dari DPW PAN kepada Ketua DPRD NTB, nomor PAN/15/B/K-S/75/VI/2023 terkait pengajuan PAW anggota DPRD Provinsi NTB atas nama H. Najamuddin Moestafa. Adapun isi surat itu,
1. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/KU-SJ/155/VI/2023 pada tanggal 8 Juni 2023, Tentang Pemberhentian Tetap H. Najamuddin Moestafa Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional (Terlampir)
2. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor: PAN/A/KU-SJ/156/VI/2023 pada tanggal 8 Juni 2023, Tentang Pemberhentian Tetap Burhanuddin, SH Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional. (Terlampir).
3. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/KU-SJ/155/VI/2023 pada tanggal 8 Juni 2023, Tentang Pemberhentian Tetap Hamdan Kasim, S. Pd Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional (Terlampir).
4. Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/KU- SJ/096/VI/2023 pada tanggal 13 Juni 2023 Perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat an H. Najamuddin Moestafa digantikan oleh Sri Haryanti (Terlampir).

Sekretaris Dewan NTB, Surya Bahari membenarkan sudah menerima surat pemberitahuan PAW atas nama H. Najamuddin Moestafa. Hanya surat itu akan dibacakan pada Paripurna tanggal 26 Juni mendatang. “Tadi itu sidang istimewa PAW Mori Hanafi diganti Ali Jaharudin, sehingga tidak boleh pembacaan surat masuk,” tutupnya. (TN-07)

Related Articles

Back to top button