Kalah Perkara, Pemprov NTB tempuh PK kaitan Kantor Bawaslu

Mataram, Talikanews.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait aset lahan dan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di jalan Udayana, yang sebelumnya di menangkan oleh Ida Made Singarsa, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram nomor 176/PDT/2020/PT MTR.
Kepala Bidang Bantuan Hukum pada Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan menyampaikan, kalau kaitan aset Gedung Wanita merupakan peninggalan mantan Kepala Biro Ruslan Abdul Gani, sempat menangani.
“Masalah Gedung wanita, warisan pak Karo Ruslan A. Gani, karena beliau sendiri yang menangani sejak awal,” ungkapnya, Kamis 15 September 2022.
Meskipun demikian kata Rudy, Biro Hukum sudah melakukan upaya hukum terhadap aset tersebut dengan melaporkan pidana I Made Singarsa ke Polda NTB, atas dugaan menggunakan alat bukti surat palsu dipersidangan (surat pinjam pakai), saat ini sedang dalam proses.
“Biro Hukum juga sudah mengirimkan surat yang diduga palsu tersebut ke Kantor Bahasa, dan hasilnya sudah ada, yang pada pokoknya menerangkan bahwa surat tersebut dari segi tata bahasa, tidak sesuai dengan tahunnya,” kata Rudy.
Menurut Rudy, surat tersebut tertera dikeluarkan pada tahun 1964. Namun pada tahun 1964 itu, ejaan yang digunakan adalah “ejaan Melino”. Sehingga Biro Hukum melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
” Kita sudah ajukan PK ke MA pada Kamis ini. Tinggal menunggu proses saja,” ujarnya.
Sebelumnya, jurusita Pengadilan Negeri (PN) Mataram resmi memberikan teguran pada Bawaslu NTB pada Kamis, 8 September 2022 terkait pemberitahuan termuat dalam surat panggilan Aanmaning nomor 220/Pdt.G/2019/PN.Mtr
Dimana, Bawaslu NTB diberi waktu delapan (8) hari sejak teguran untuk memenuhi isi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram. Di mana dalam putusan PT dengan nomor 176/PDT/2020/PT MTR, memenangkan Ida Made Singarsa melawan Pemprov NTB, atas lahan kantor Bawaslu NTB. (TN-red)





