Pengungkapan dugaan Korupsi dr Langkir berawal dari kasus UTD, Kemana uang Darah mencapai Rp 2 Miliar lebih?

Lombok Tengah, Talikanews.com – Masih ingat kasus dugaan korupsi Unit Transfusi Darah (UTD) dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), awal mula masuknya Kejaksaan Negeri Loteng mengungkap dugaan korupsi BLUD RSUD Praya, sehingga menjerat Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir, PPK dan Bendahara menjadi tersangka.

Padahal, kasus dugaan korupsi pada UTD tersebut angkanya lebih besar mencapai Rp 2 Miliar, yang mestinya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun 2017-2020 dari jumlah 10,250 kantong darah disebut jasa sarana sebesar Rp 204,550/bag. Ditambah jasa pelayanan yang harus diterima pegawai UTD sebesar Rp 70.450/bag mencapai Rp 722 juta lebih.

Anehnya, ada suntikan dana dari APBD Loteng setiap tahun sejak 2017-2020 untuk UTD tersebut. Artinya, patut diduga terjadi doble budgeting selama sekian tahun terhadap Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) sebesar Rp 275 ribu.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lidik NTB, Sahabuddin mulai mempertanyakan kenapa Kejaksaan Negeri Loteng, tidak melanjutkan laporan dugaan korupsi UTD tersebut, malah ada dugaan tukar guling kasus akhirnya fokus ke BLUD RSUD Praya.

Budin memaparkan, berdasarkan Perda nomor : 4 tahun 2017 terdapat 2 (dua) komponen yang sangat penting Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) sebesar Rp. 275.000.- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yaitu meliputi jasa sarana sebesar Rp. 204.550/ bag di alokasikan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kedua, ada jasa pelayanan sebesar Rp. 70.450/bag merupakan hak pegawai UTD yang harus diterima setelah melaksanakan segala kewajiban pengolah darah dari para pendonor.

Yang menjadi pertanyaan lanjut Sahabuddin, sudahkah pihak RSUD Praya menyetor jasa sarana BPPD dari tahun 2017 s/d 2020 sebesar Rp. 2 Miliar lebih sebagai PAD kepada Pemerintah Daerah Loteng melalui transfer ke Kas Daerah ?. Bila memang sudah disetor adakah bukti setor tahun 2020?.

Apabila belum di setor ke Kas Daerah, bagaimana pertanggungjawaban dana jasa sarana BPPD oleh RSUD kepada publik dan Pemerintah Daerah Loteng ?.

Tidak hanya itu, sudahkah pihak RSUD Praya menyetor jasa pelayanan BPPD dari tahun 2017 s/d 2020 kepada Pemda Loteng yang merupakan hak dari pada pegawai UTD ?. Begitu halnya, sudahkan pihak Pemda memberikan jasa pelayanan BPPD dari tahun 2017 s/d 2020 kepada para petugas UTD Praya sebagai
penerima hak sebesar Rp. 722.112.500 ?. Jika belum diberikan kepada yang berhak, bukankah hal ini merupakan penyalahgunaan kewenangan dan/atau merampas hak orang lain yang masuk dalam konteks pidana?.

Jika Pemda sudah memberikan sejumlah jasa pelayanan kepada karyawan UTD sebagaimana hak yang seharusnya mereka terima, sudah sesuaikah jumlah dan besarannya seperti hasil rekapitulasi jumlah kantong darah yang telah didistribusikan dari UTD ke pihak RSYD Praya ?dan atau seluruhnya sebesar Rp. 722.112.500.

Jika tidak ada bukti transfer ke Kasda pada tahun 2020 terkait BPPD, lalu kemana dana BPPD UTD itu mengalir dan siapa saja yang telah menikmati aliran dana tersebut ?, baik dana jasa sarana maupun jasa pelayanan.

“Menurut hemat saya, tidak disetornya dana BPPD oleh RSUD ke UTD ada relevansinya dengan persoalan pola remunirasi JP BPJS di RSUD yang sangat spektakuler, dan disinyalir JP BPJS tersebut banyak pejabat yang ikut menikmatinya, sehingga mengakibatkan pihak RSUD Praya tidak mau/mampu membayar sejumlah tagihan BPPD dari pihak UTD. Mestinya ini utama harus di bongkar oleh Kejari Loteng, baru masuk BLUD RSUD Praya,” tegas Budin, Senin 29 Agustus 2022.

Budin menambahkan, hak pihak kedua berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Rumah Sakit Umum Daerah Praya Kabupaten Lombok Tengah nomor : 445/338/RSUDP/2017 dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah (UPTD) Laboratorium dan Transfusi Darah 800/368/DIKES/2017 pasal 5, menerima Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) sesuai dengan jumlah darah yang diberikan kepada pihak pertama, sebesar Rp. 275.000/kantong. Apa yang menjadi alasan pihak RSUD tidak mau membayar BPPD ke UTD ?. Apakah uang BPPD sudah habis dibagi-bagi oleh oknum management RSUD ?. Atau mungkin dana BPPD secara keseluruhan sudah habis di bagi-bagi berupa jasa pelayanan(JP) BPJS yang sangat spektakuler di lingkungan RSUD, dengan suatu asumsi bahwa dana tersebut (BPPD) dianggap merupakan laba/ keuntungan operasional RSUD, sehingga tidak perlu di kembalikan kepada Pemda Loteng.

Padahal Budin menegaskan, secara mekanisme anggaran bahwa dana BPPD yang ada di RSUD Praya harus disetorkan ke UTD sesuai dengan jumlah tagihannya dan atau jumlah kantong darah yang telah didistribusikan. Setelah dana BPPD dari RSUD diterima oleh pihak UTD, maka pihak UTD berkewajiban untuk menyetorkan dana BPPD tersebut kepada Bendahara Penerima di lingkungan Dinas Kesehatan Lombok Tengah, untuk dimasukan ke nomenklatur Pendapatan Asli Daerah.

Artinya bahwa pihak UTD tidak boleh serta merta bisa menggunakan dana BPPD dari RSUD, itu tanpa kendali/sepengetahuan dari Pemerintah Daerah Loteng. Selanjutnya setelah dana BPPD dari UTD itu berada pada Bendahara penerima di lingkungan Dinas Kesehatan Lombok Tengah, maka 1 x 24 jam pihak bendahara penerima harus menyetorkan dana BPPD yang diterima dari UTD tersebut ke rekening Kas Daerah guna dimasukan pada acount Pendapatan Asli Daerah.

Sehingga bila bisa memahami mekanisme alur penyetoran BPPD kepada kas daerah, maka sungguh tidak benar/ tidak relefan jika
dikatakan bahwa UTD akan merima double pembayaran BPPD itu dari pemerintah. Sebab mekanisme anggarannya sudah jelas bahwa dana BPPD oleh pihak UTD harus di setor pada Kas Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui bendahara penerima di lingkungan Dinas Kesehatan. Yang mana selanjutnya setoran Jasa Sarana yang masuk dalam acount PAD tersebut akan digunakan kembali untuk membiayai operasional UTD yang merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung kesinambungan ketersediaan darah buat pasien yang membutuhkan pada tahun anggaran berikutnya, sebagaimana telah di amanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada alasan pihak RSUD Praya tidak menyetor BPPD kepada UTD meskipun sama-sama milik pemerintah. Ketika RSUD Praya tidak menyetor BPPD kepada UTD, maka pertanyaannya adalah apa yang menjadi payung hukumnya ?, dan dipergunakan untuk apa dana BPPD yang semestinya di setorkan pada pihak UTD itu ?, sebab di BPPD itu ada anggaran Jasa Pelayanan yang seharusnya merupakan HAK pegawai UTD yang harus diberikan. Sehingga bila diakumulasikan secara keseluruhanya realitas dari BPPD yang harus dibayar oleh pihak RSUD Praya kepada UTD dari tahun 2017 s/d 2020,” paparnya.

Menurut Budin, persoalan ini perlu ditelusuri oleh pihak aparat hukum, karena ada indikasi penyalahgunaan anggaran publik yang ada relevansinya dengan sistem remunerasi pembagian Jasa Pelayanan BPJS yang sangat spektakuler di lingkungan RSUD Praya. Sebab pihak Direktur RSUD Praya bisa mendapatkan Jasa Pelayanan BPJS ± sebesar Rp. 75.000.000.- s/d Rp. 100.000.000.- per bulannya, para kepala bidang Rp. 10.000.000.- per bulan. Sehingga dalam satu tahun Dirut bisa mendapat ± Rp. 1 Miliar rupiah dari Jasa Pelayanan BPJS. Luar biasa.

“Ini akan kami laporkan ke Polda NTB supaya terang benderang. Jangan lagi ada cerita dokumen laporan UTD hilang sehingga fokus umgkap dugaan Korupsi BLUD RSUD Praya oleh Kejari Loteng. Kami juga patut menduga ada tukar guling kasus untuk menyelamat para petinggi di daerah,” tutupnya (TN-03)

Related Articles

Back to top button