Kaitan Kasus Advokat Ida Made Santi Adnya, Gede Gunanta Siap Memberikan Keterangan di Pengadilan

Foto: Ilustrasi hotel (net)

Mataram, Talikanews.com – I Gede Gunanta sangat menghormati dan menghargai langkah para Advokat memberikan dukungan moril terhadap mantan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB sekaligus advokat, Ida Made Santi Adnya yang saat terjerat kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, buntut dari mempromosikan pelelangan hotel di Mataram.

Sebelumnya, Ida Made Santi di media sosialnya menulis promosi dengan kalimat “Barang siapa yang berminat membeli Hotel Bidari hubungi saya atau segera mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Kantor Jalan Pendidikan Mataram,” dengan menambahkan foto dokumen penilaian aset Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Selanjutnya, di tanggal yang sama, tersangka (IMS) kembali membuat postingan yang kalimatnya “Kondisi Hotel Bidari yang akan segera dilelang, kalau ada yang berminat hubungi saya,” dengan menambah dua foto Hotel Bidari. Diketahui, hotel tersebut merupakan objek sengketa gono-gini antar kliennya bernama I Nengah Suciarni dengan mantan suami I Gede Gunanta.

Namun pihak Hotel Bidari, yang disebut masih dikuasai mantan suami Nengah merasa dirugikan, karena pelelangan tersebut diklaim sudah berakhir tahun 2020 lalu. Karena itu pihak hotel melaporkan Made Santi dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Sehingga saat ini Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan Ida Made sebagai tersangka setelah pengumpulan barang bukti yang lengkap lalu akan dilakukan penuntutan di persidangan.

Namun bagi Gede Gunanta pasca penetapan IMS sebagai tersangka, ia tidak ingin saling saut di publik dengan membuat cuitan, lebih baik menunggu di ruang sidang Pengadilan dan memberikan keterangan.

“Ijin kalau boleh saya memberikan saran. Kalau yakin merasa benar, fokus siapkan diri untuk pembelaan di Ruang Sidang Pengadilan. Gak perlu just loosing time, Advokat adalah penegak hukum. Saran saya, gunakan mekanisme hukum dalam melakukan pembelaan tempatnya di ruang Sidang Pengadilan,” sarannya kepada IMS, Minggu 31 Juli 2022.

Gede Gunanta menyebut langkah teman-teman Advokat membela IMS itu bagus juga dan wajar sesama rekan seprofesi bentuk solidaritas. Namun hematnya tetap harus menggunakan logika hukum, karena kalau kurang cermat malah bisa terpeleset mempertaruhkan integritas membela orang yang memang pantas di hukum.

Gede Gunanta menegaskan, apa yang dilakukannya sehingga melaporkan IMS itu karena memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Bagi Gede Gunanta, jangan sampai ada sebagian orang berfokus kepada haknya membagi Aset yang sebagian besar berupa Perusahaan (Hotel Bidari). Dimana aset tersebut sesuai putusan adalah bukan sebagai sita jaminan karena masih terikat Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Dalam konteks ini, dirinya harus taat pada ketentuan UU tersebut, dimana bank Kreditur yang paling berhak atas aset tersebut.

Terkait dengan harta bersama (gono – gini) bukan hanya berkenaan dengan harta (aset) namun juga kewajiban kepada pihak lain (hutang). Sangat tidak tepat jika ada seseorang penegak hukum hanya berfokus membagi aset sampai lupa bahwa kliennya juga punya kewajiban membayar cicilan kepada pihak bank kreditur. Terlebih setelah gempa besar Lombok Sumbawa dan berlanjut pandemi Covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir.

“Dengan kata lain, sepanjang tidak macet Bank juga tidak berhak melelang (menyetujui lelang, red). Akan tetapi, saat ini ada seseorang yang dengan penuh semangat mengincar aset namun tidak pernah sekalipun peduli selama ini sejak gempabumi, berlanjut pandemi COVID-19. Dari mana I Gede Gunanta memperoleh uang untuk membayar cicilan Bank?, Bagaiman I Gede Gunanta berjuang dengan seluruh staf menjaga agar perusahaan tetap berjalan. Memenuhi kewajiban termasuk membayar cicilan, makan, minum dan biaya hidup lainnya klien sang “Pejuang Hak-Hak Perempuan” dan anak2nya?,” kata Gede Gunanta.

Tidak hanya itu saja, disaat PPKM, permohonan restrukturisasi dirinya atas fasilitas kredit Hotel Bidari tidak disetujui Bank Mandiri meskipun ada pengumuman dari OJK bahkan pernyataan Presiden. Akibatnya 3 bulan macet, lalu dengan susah payah dirinya bersama keluarga (saya, kakak dan adik di Bali) menjual Rumah satu-satunya harta orang tua untuk membayar cicilan agar agunan Hotel Bidari tidak di lelang.

Termasuk dirinya menggunakan tabungan Istri saat ini untuk membayar cicilan rumah tinggal yang ditempati mantan Istrinya (Nengah) itu di wilayah Cakranegara. Sementara sebagai Ketua PHDI, IMS adalah orang yang seharusnya paling memahami bahwa jika pasangan sudah bercerai, sesuai hukum adat Bali (Hindu) si perempuan harus “MULIH DEHE” yang secara harfiah berati pulang ke rumah (asal orang tua) sebagai layaknya masih bujang. Tapi dalam hal ini, dirinya mengizinkan mereka (Nengah) tinggal di Rumahnya dengan segala fasilitasnya. Sementara dirinya mengalah tinggal di luar kota di pinggir sawah dan di Kampung.

Gede Gunanta juga memaparkan atas dasar apa dirinya mengizinkan Nengah (mantan istrinya) tinggal di Rumah itu, tentu karena memang dia (Nengah) juga punya hak. Dan dia (Nengah) bukan musuhnya. Dia (Nengah) adalah ibu dari anak-anaknya yang kurang beruntung karena harus menerima takdir berpisah dalam ikatan perkawinan.

“Singkat saja bahwa saya akan paparkan bukti-bukti secara sah dan meyakinkan kaitan dugaan pelanggaran UU ITE. Sekali lagi, saya menunggu mereka di ruang sidang Pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah advokat senior seperti Dr Umaiyah, Burhanuddin dan I Gede Gusti Prajendra berkumpul di Mataram mewaikili 100 lebih advokat untuk memberikan dukungan kepada Ida Made yang terjerat UU ITE. Satu hal yang tak kalah menarik, Baiq Nuril Maknun yang pernah menjadi korban UU ITE juga turut memberi dukungan.

“Selain para Advokat, hadir juga Ibu Baiq Nuril Maknun yang pernah menjadi korban UU ITE, dan advokat Ida Made Santi Adnya, SH.,MH menjadi salah satu Tim Penasehat Hukumnya dari sejak tahun 2017 sampai dengan 2019,” tulis perkumpulan advokat tersebut dalam rilisnya, Sabtu 30 Juli 2022.

Menurut perkumpulan advokat tersebut, cuitan Ida Made di akun Facebooknya tidak memenuhi syarat sebagai penyebaran berita bohong dan merugikan konsumen sesuai pasal yang dituduhkan dalam Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), melainkan murni untuk membantu menyelesaikan masalah kliennya. Selain itu menurut mereka, pelelangan aset tersebut tidak dapat dikatakan selesai sebelum adanya pembelian atau permintaan pemberhentian dari penjual ataupun dari lembaga peradilan.

“Bahwa itikad baik tersangka untuk menawarkan Hotel Bidari adalah semata memenuhi tugas membela kepentingan klien I Nengah Suciarni/penggugat/pemohon eksekusi (pelelangan) sesuai dengan surat kuasa khusus yang tidak merugikan klien dan sesuai putusan pengadilan, serta tidaklah berlebihan apalagi bermaksud melanggar hukum, akan tetapi berupaya membantu menawarkan mencari pembeli agar klien segera mendapatkan setengah bagian dari haknya, termasuk segera membayar hutang kepada pihak Bank atas beban hutang-hutangnya,” ujarnya.(TN-red)

Related Articles

Back to top button