Kasus Dugaan Korupsi BLUD RSUD Praya Rp 759 Juta Dipertanyakan, Kejari Loteng Libatkan Inspektorat

Lombok Tengah, Talikanews.com – Penanganan kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, nilai kerugian negara Rp 759 juta terus menjadi pertanyaan masyarakat.

Hanya saja, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah justru berdalih akan melibatkan inspektorat dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kepala Kejari Praya, Fadil Regan, mengatakan bahwa kasus BLUD saat ini sedang bergulir ke tahap penyidikan.

“Kalau hitungan kami, untuk sementara telah ditemukan dugaan ada kerugian negara Rp 759 juta. Namun, supaya lebih akurat, detil dan rinci lagi, harus melibatkan Inspektorat dalam hal audit besaran kerugian itu,” ungkapnya.

Dikatakan Fadil Regan pelibatan inspektorat dalam menemukan adanya dugaan kerugian negara itu lantaran inspektorat merupakan lembaga negara. Sehingga perlu melakukan koordinasi dengan inspektorat.

“Pekan depan, penghitungan jumlah kerugian negara berdasarkan temuan Kejari dan hasil BPKP itu akan di limpahkan ke Inspektorat dari BPKP,” kata Regan.

Fadil Regan menegaskan, yang jelas pekan depan semua berkas terkait dugaan korupsi BLUD RSUD Praya itu akan diserahkan ke Inspektorat dan akan dikawal ketat pihak Kejari.

“Kasus BULD ini menjadi pembuktian bahwa lembaga daerah Inspektorat Loteng dalam penghitungan kerugian negara (PKN) bisa bersikap independen dan profesional. Kita jangan under istemeite atau meremehkan inspektorat dan setelah penghitungan selesai baru ke tahap selanjutnya, “pungkasnya. (TN-red)

Related Articles

Back to top button