Disnakertrans NTB Proses Hukum Enam Oknum Diduga Pelaku TPPO ke Polandia dan Turki

Mataram, Talikanews.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, menyerahkan proses penanganan hukum terhadap Enam orang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Polandia dan Turki.
Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi menyampaikan, saat ini pemerintah daerah memiliki program zero unprosedural Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB. Sehingga, Dinas terus perkuat koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota bahkan pemerintahan Desa.
Koordinasi tersebut membuahkan hasil yakni mampu menggagalkan rencana pengiriman puluhan calon PMI di Jurang Jaler, Praya Tengah, Lombok Tengah ke negara Polandia.
“Ada modus baru rencana memberangkatkan orang secara ilegal ke Polandia. Padahal oknum calo itu tidak mengantongi izin rekrutmen. Kegiatan itu merugikan masyarakat, sehingga Empat oknum calo di Loteng terpaksa harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum. Saat ini sedang ditangani Polda NTB,” ungkap Gede Aryadi, Jumat 27 Mei 2022.
Selain kasus di Lombok Tengah, dua orang pelaku TPPO ke Turki juga sudah di proses hukum, malah sudah di bui di Lombok Timur.
“Yang di Loteng, puluhan org di ambil uangnya. Modus job dari Kementerian dan berpura-pura butuh CPMI, padahal job order itu bukan ke Polandia. Saya berpesan kepada masyarakat agar harus berhati-hati, jangan percaya calo. Jika ingin bekerja, bisa langsung bertanya ke Disnakertrans atau Pemerintah Desa setempat,” pintanya.
Gede Aryadi menuturkan kronologis pencegahan itu. Awalnya ada pencegahan pengiriman unprosedural yang dipulangkan dari Bekasi, dan ada juga laporan dari masyarakat yang merasa di rugikan. Tim Satgas langsung turun melakukan pendalaman dan mendapatkan oknum Calo, dengan demikian langsung di serahkan proses hukumnya ke APH.
Kedepan lanjutnya, Disnakertrans NTB terus melibatkan stakeholder hingga Desa untuk mencegah modus kejahatan dalam penempatan ke luar negeri. Karena sebelumnya, calo CPMI tidak melibatkan pemerintah Desa dalam mengurus surat izin.
Gede Aryadi juga membeberkan modus lain calo CPMI unprosedural ke luar negeri menggunakan paspor umum. Setelah 30 hari di negara bersangkutan, bisa mengurus visa disana.
“Yang sering terjadi yakni ke Timur Tengah, kalau non formal atau domestik (pembantu rumah tangga), sampai saat ini masih moratorium. Kalau sektor formal memang sudah dibuka bahkan, sudah ada yang di kirim,” pungkasnya.
Gede Aryadi berjanji tidak akan membiarkan lagi ada pengiriman CPMI asal NTB yang unprosedural, karena dapat merugikan masyarakat. (TN-red)





