Pansus Aset DPRD Loteng sebut SK Bupati Tentang Penghapusan Aset Hotel Tastura, Janggal!

Lombok Tengah Talikanews.com – Panitia Khusus (Pansus) Aset di DPRD Lombok Tengah menyebut, ada kejanggalan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Loteng, nomor 22 tahun 2021, tentang penghapusan Barang-barang inventaris milik pemerintah daerah berupa penghapusan bangunan Hotel Tastura di Kuta Kecamatan Pujut menjadi sorotan pansus aset DPRD Lombok Tengah.

Ketua Pansus Aset DPRD Lombok Tengah, Muslihin terus mendalami, menggali proses penghapusan aset bangunan Tastura Hotel milik Pemda Loteng yang ada di Kuta Mandalika itu. Terlebih saat ini muncul lagi SK yang diterbitkan oleh mantan Bupati Lombok Tengah yang dinilai janggal lantaran dalam SK itu, berbunyi penghapusan kendaran bermotor bukan berbicara tentang penghapusan aset bangunan Hotel Tastuta.

“Akan kita dalami semua dugaan dugaan itu dan insya allah kami dari Tim Pansus akan bekerja maksimal,” ujarnya.

Bukan hanya tentang penghapusan Aset Hotel Tastura saja yang akan didalami. Namun aset lain milik pemda loteng yang disinyalir terbengkalai dan tidak terurus.

“Semua kita data aset aset milik pemda itu,” paparnya

Dalam SK tersebut, penjelasan di unsur menimbang: a. bahwa barang-barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, berupa Bangunan Hotel Tastura Kuta yang sudah dimanfaatkan sebagaimana tercantum dalam Addendum Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan PT. Sinar Tiga Pilar, Nomor 029/362/BPKAD/2019, Nomor : 01/PTSP/KTRK/X/2019 tentang Kerjasama Bangunan Guna Serah (BGS) Berupa Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, sebagaimana dimaksud pada Bab VIII kontribusi Pasal 8 ayat 1 point c bahwa pihak kedua akan membayar kepada Pihak Pertama biaya Konpensasi Penghapusan terhadap Bangunan Hotel Tastura sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) di setorkan ke Rekening Kas Daerah sebelum bangunan di bongkar;

C. bahwa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penghapusan Bangunan Hotel Tastura Kuta Milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan Keputusan Bupati Lombok Tengah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );

3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014
tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5610);

5. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 tentang Penghapusan Penyediaan Kendaraan Perorangan Dinas;

6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Tengah Nomor 49);

7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 6);

8. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017 Nomor 9);

Berdasarkan hal diatas, memutuskan, menetapkan Kesatu: Menghapus Bangunan Hotel Tastura Kuta dari daftar barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana
tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

Kedua: Penghapusan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga: Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.

Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 26 Januari 2021. Tertanda Bupati, H. Moh. Suhaili FT.

“Anehnya pada point 4. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610); dan point 5. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1983 tentang Penghapusan Penyediaan Kendaraan Perorangan Dinas. Ini cukup aneh, ” tutupnya. (TN-03)

Related Articles

Back to top button