Profesor Galang: Boleh berdamai, ASN melanggar Disiplin harus di Sanksi

Lombok Tengah, Talikanews.com – Pakar Hukum Tata Negara, profesor Galang Asmara menyoroti langkah perdamaian antara Ajudan dan Sopir Wakil Bupati Loteng yang sempat baku hantam akibat miskomunikasi, pada Sabtu 30 Oktober 2021.

Bagi prof Galang, berdamai sangat bagus dan disarankan dalam menyelesaikan permasalahan. Namun, tidak boleh dilupakan ketika Aparatur Sipil Negara (ASN), terlebih seorang Ajudan Wakil Bupati melanggar Disiplin, maka harus diberikan Sanksi.

Prof Galang menilai, perseteruan yang terjadi antara sopir dan ajudan itu merupakan tindakan yang sangat memalukan lantaran kedua pihak merupakan satu tim kerja yang sehari harinya membantu Wakil Bupati menjalankan tugas negara.

“Hal itu bisa saja terjadi terhadap siapa pun, tetapi dalam konteks ini, kedua pihak merupakan satu tim kerja yang membantu Wabup menjalankan tugas negara. Sehingga sangat di sayangkan bisa terjadi,” ujarnya, Senin 1 November 2021.

Menurut prof Galang, kedati kedua pihak sudah berdamai, namun ancaman dan sanksi bagi ASN yang melakukan tindakan kekerasan terhadap siapa saja itu, sudah jelas diatur dalam aturan sebagai seorang ASN.

“Boleh saja berdamai dengan korban tetapi sanksi bagi ASN yang melanggar disipliner itu, hanya BKPP yang tau karena pemberian sanksi bagi ASN itu setelah dilakukan BAP oleh BKPP,” tutup Galang.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Loteng, Lalu Wartihan Supriadi belum bisa dihubungi terkait sanksi terhadap ASN yang melakukan tindakan kekerasan tersebut. (TN-03)

Related Articles

Back to top button