Kejaksaan Loteng dalami Robohnya Puskesmas Awang, PPK: Rekanan yang baik mau Bertanggungjawab

Lombok Tengah, Talikanews.com – Kejaksaan Negeri Loteng mendalami kasus robohnya Puskemas Awang, Kecamatan Pujut, yang anggaran dari APBD tahun 2020, sebesar Rp 7,7 Miliar.

Kasus robohnya Puskemas Awang tersebut sedang penyelidikan Kejaksaan. Hebatnya, seperti informasi yang dihimpun media ini bahwa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Loteng, berjanji akan menyelesaikan kerusakan itu dalam waktu sepekan.

Pejabat Pembuat Komitmen Puskesmas, di Lalu Yunardi Prawira dikonfirmasi via Whatsapp berdalih, perbaikan Puskesmas Awang tersebut murni sebagai bentuk tanggung jawab pihak rekanan.

“Rekanannya yang baik, mau bertanggungjawab,” ungkapnya, Selasa 19 Oktober 2021.

Disinggung terkait Kejaksaan sedang melakukan penyelidikan dan beberapa pihak sudah dipanggil untuk diklarifikasi? Dengan nada santai sapaan Aang menanggapi. “Ndak apa-apa,” kata dia.

Untuk diketahui, Kejaksaan memanggil pihak-pihak yang mengerjakan proyek tersebut untuk meminta keterangan seputar spesifikasi gedung Puskesmas yang dikerjakan tahun 2020.

Robohnya bangunan Puskesmas itu kuat dugaan ada tindak pidana korupsi karena diduga tidak sesuai spesifikasi.

Situs resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Loteng, proyek pembangunan Puskesmas Awang yang terdiri dari gedung Puskesmas, pemagaran dan penataan halaman, dikerjakan tahun 2020 dengan anggaran sekitar Rp 7,7 miliar.

Pemenang tender yakni PT. Ramadhani Cahaya Mandiri, yang beralamat Jl. Al Jawahir No. 39 RT. 07 Kelurahan Baru Kecamatan Tenggarong Kutai Kerta Negara Kabupaten Kalimantan Timur. (TN-03)

Related Articles

Back to top button