Edan Law dan Konsultan akan Melaporkan Hakim PTUN Mataram ke MA, Ombudsman dan KY

Mataram, Talikanews.com – Kantor pengacara Edan Law dan Konsultan yang beralamat di Malang Jawa Timur, akan melaporkan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, ke Mahkamah Agung, Ombudsman dan Komisi Yudisial (KY), lantaran diduga melanggar azas Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan yang tertuang dalam pasal 2 ayat (4) UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Advokat Edan Law dan Konsultan, Sumardhan menegaskan, langkah ini diambil karena ada yang tidak beres dalam pelayanan PTUN menyangkut kasus perdata nomor: 24/G/2021/PTUN.MTR. Dimana, dirinya sedang menangani perkara sengketa lahan waris dari keluarga Prof. Dr Abdul Azis Sanapiah, Nur Ainun Susanti dan A Maulana Sanapiah yang menggugat kakak kandungnya Hajah Nurmah. Objek sengketa di Bugis, Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

“Sidang ini sudah berjalan 7 kali. Tapi hari ini (Kamis,red) mestinya tambahan bukti tergugat 2 intervensi, tergugat dua kepala kantor pertanahan KSB, sidangnya pukul 11.30 Wita. Namun, anehnya ditunda tanpa alasan jelas dilanjutkan Kamis pekan depan. Padahal, penggugat, saksi dan tergugat sudah hadir, namun panitera bilang ditunda,” ungkapnya Kamis 14 Oktober 2021, di Mataram.

Menurutnya, pelayanan PTUN patut dipertanyakan, jika tidak melayani masyarakat. Karena pegawai PTUN itu merupakan ASN yang memiliki jam kerja hingga pukul 16.00 Wita yang diatur pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri sipil dan diperkuat Keputusan Presiden nomor 68 tahun 1995 tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah. Berdasarkan itu, dirinya sudah meminta supaya sidang itu dibuka lagi, namun tidak di indahkan.

“Ini yang mendasari kami laporkan Hakim mereka ke MA, Ombudsman dan KY, karena kami anggap Melanggar Azas peradilan,” tegasnya.

Sumardhan memastikan Kamis depan, Edan Law akan bawa dokumen laporan itu, supaya tidak dianggap main-main dalam pelayanan peradilan ini.

“Sangat aneh, kami datang pukul 11.30 WITA, jauh-jauh datang dari Kota Malang untuk menghadiri persidangan di PTUN Mataram, malah tergugat 1 yakni, Kepala BPN hanya diwakili oleh pengacaranya, justru sidang perkara langsung ditunda. Padahal, penggugat dan tergugat 2 intervensi telah ada di PTUN,” ujar Sumardan.

Ditegaskan Sumardan, pelaporan ke sejumlah lembaga tinggi itu, adalah hak advokat. Itu karena sudah dua kali sidang di PTUN Mataram, terlihat banyak hakim anggota yang memimpin itu masih di toleransinya. Tapi karena, sudah masuk materi persidangan namun perilaku hakim terlihat mengabaikan hak-hak penggugat dan hukum beracara, maka wajarlah laporkan kinerja dan perilaku mereka.

Sumardan menuturkan kronologis perkara yang ditangani di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, obyek yang disengketakan lahan seluas 10 ribu meter persegi, di wilayah Kota Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang dikuasai oleh Hajjah Normah Sanapiah melawan tiga saudaranya yakni, Prof Abdul Aziz Sanapiah, Nur Ainun Susanti dan A. Maula Sanapiah selalu pihak penggugat.

Namun, perkara sejak tahun 2013, seharusnya tanah yang benar adalah seluas kurang lebih 15 ribu meter persegi.

“Jika melihat itu, artinya, tergugat dua intervensi yakni, Hajjah Normah masih ragu. Sebab, dari sejumlah perkara dari Pengadilan Agama (PA) Taliwang, PT Mataram dan Mahkamah Agung (MA), Hajjah Normah kalah terus,” tegas Sumardhan.

Sementara itu, Nur Ainun Susanti mengaku, ragu atas terbitnya sertifikat tanah ahli waris Nomor 29 tahun 1974 pada Hajjah Normah.

Hal ini, lantaran tiga saudara lainnya. Termasuk dirinya, tengah bersekolah ke luar KSB. “Ini aneh, kakak saya (Hajjah Normah) yang tinggal sendiri di KSB dan berstatus masih gadis, justru punya sertifikat diatas tanah warisan orang tua itu. Padahal, kita enggak pernah kumpul dan berembuk dengan saudara lainnya untuk membagi warisan tanah itu,” kata dia.

Ainun pun mempertanyakan dasar hukum terbitnya novum pada tanah yang disertifikatkan oleh BPN KSB tanpa ada persetujuan tiga saudara lainnya. Padahal, dari sejumlah perkara baik, dari PA Taliwang, PT TUN Surabaya dan MA sudah jelas jika tanah warisan itu tidak bisa dikuasai mutlak oleh Hajjah Normah.

“Inilah dasar kita ajukan gugatan ke PTUN, untuk membatalkan sertifikat yang sudah dibuat oleh BPN KSB. Apalagi, tiga saudara lainnya siap untuk dibagi dan berembuk bersama tanah warisan itu asalkan jangan sampai tanah warisan itu jatuh ke pihak lain diluar keluarganya,” ungkap dia.

Ainun menambahkan, jika merujuk sengketa persidangan, maka seharusnya jika perkara masih disidangkan tidak boleh pihak BPN menerbitkan sertifikat atas tanah.

“Kecuali jika ingkrah, silahkan. Makanya kenapa kita ajukan gugatan ke PTUN Mataram agar sertifikat pada Hajjah Normah dibatalkan,” tandasnya.(TN-red)

Related Articles

Back to top button