Tugas DPRD itu melekat, Edi Muhlis sayangkan langkah Bupati Bima ambil jalur Hukum

Mataram, Talikanews.com – Langkah yang diambil Bupati Bima, Indah Damayanti Putri (IDP) yang melapor ke Polda atas dugaan Tindak pidana Pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP dan/ atau pasal 27 ayat (3) Jo pasal 46 ayat (3) UU RI no. 19Tahaun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Edi Muhlis, apa yang disampaikan dalam pemberitaan yang sempat viral beberapa hari terakhir, hanya menyampaikan keluhan masyarakat, didalamnya melekat tugas dan tanggungjawab selaku Anggota DPRD Kabupaten Bima.

“Saya selaku anggota dewan menjalankan tugas atas nama lembaga legislatif, bukan pribadi,” ungkapnya menanggapi adanya laporan tim kuasa hukum Bupati Bima, Sabtu 2 Oktober 2021, di Mataram.

Edi menegaskan pernyataan dibeberapa media yang membuatnya dilaporkan oleh Bupati Bima, hanya menyampaikan atau mengutip pernyataan yang disampaikan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima, atas pengaduan masyarakat, dan sebagai Ketua Komisi III yang membidangi Dinas bersangkutan wajib hukumnya mengklarifikasi supaya tidak menjadi masalah, dan itu ada tanggung jawab moral sebagai Dewan.

“Saya minta Bupati Bima supaya menjadikan kritikan ini bagian dari proses membangun kabupaten Bima kedepannya. Selaku kepala pemerintahan, jangan anggap kritikan itu menciderai, mestinya kritikan membangun sangat perlu untuk evaluasi kinerja bawahannya,” kata Edi.

Anggota DPRD dua periode menceritakan, apa yang diberitakan media lokal tersebut soal tudingannya kepada Bupati Bima menerima dugaan suap sekitar Rp 275 juta dari mantan Kadishub Bima merupakan bentuk pelintir media yang menyesatkan.

“Jadi apa yang saya sampaikan saat konferensi pers itu adalah menceritakan apa yang diadukan oleh masyarakat kepada komisi III secara resmi,” ujarnya.

Sebagai ketua Komisi III, wajib pihaknya untuk menindaklanjuti aduan masyarakat secara resmi kepada komisinya apalagi itu berkaitan dengan tupoksinya.

Edi menuturkan awal muasal munculnya persoalan ini bermula ada surat resmi masuk di Komisi III dari seorang pengusaha yang pernah ikut tender pembuatan Kapal nilainya Rp 4,2 miliar.

Pengusaha tersebut, menyampaikan keluhan bahwa, pihak ULP tender pembuatan Kapal tidak menjawab surat sanggahan alasan perusahaannya di kalahkan.

Setelah membaca surat dan dokumen aduan pengusaha itu, dirinya meneruskan ke pimpinan Dewan. Turun disposisi untuk menindaklanjuti, sehingga Komisi III melayangkan surat undangan permintaan klarifikasi ke ULP. Hanya saja, sudah dua kali Komisi III melayangkan surat resmi, pihak ULP tidak merespon.

Akhirnya, anggota Komisi III sepakat untuk klarifikasi ke Mantan Kadishub dengan cara mendatangi rumahnya, bersama ketua Komisi I dan beberapa teman lainnya ikut menyaksikan, bahkan saksi ucapan mantan Kadishub itu.

Setelah bertemu mantan Kadishub, saat itu langsung menceritakan kronologis proses tender dan membenarkan sudah menerima uang dari pengusaha itu, namun uang tersebut diserahkan kepada Bupati.

“Mantan Kadishub mengaku siap pertanggung jawabkan ucapan mengenai arah uang itu dunia akhirat. Nah, yang saya katakan di media itu, apa yang disampaikan mantan Kadishub, bukan murni dari Komisi III, karena tugas kami menerima aduan, mengklarifikasi untuk mencari solusi, bukan memprontir,” tegasnya.

Mengenai pengaduan yang disampaikan IDP melalui kuasa hukumnya Imam Sofian ke Polda NTB kemarin lanjut Edi, sebagai warga negara yang baik, sangat taat terhadap hukum dan pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Jika dipanggil untuk klarifikasi, dan sesuai prosedur, saya akan hadir dan menyampaikan kronologis yang sebenarnya, bukan seperti pemberitaan yang dipelintir oleh beberapa media yang sempat viral itu,” kata politisi partai NasDem.

Namun harus diingat katanya, sesuai dengan UU 17/2014 tentang MD3 pasal 224 dan 338 yang mengatur tentang hak berpendapat, hak bertanya dan hak menyatakan pendapat baik di dalam rapat maupun di luar rapat tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan sepanjang itu kepentingan publik.

Juga ditegaskan dalam UU 23/2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan juga memuat tentang kebebasan berpendapat anggota dewan.

“Jadi aneh bin ajaib Bupati melaporkan anggota DPR. Silahkan baca UU dan aturan yang mengatur hak imunitas DPR,” jelasnya.

Bagi Edi, ketika ada perselisihan paham akibat pemberitaan, atau persoalan pemerintah, mestinya bisa dibicarakan baik-baik. Bisa juga memberikan klarifikasi, bukan melapor ke aparat penegak hukum. Terlebih yang dilaporkan itu tidak dilakukannya, karena dirinya tidak pernah memosting atau membuat status yang menyinggung perasaan Bupati di media sosial.

“Kalau yang disampaikan mantan Kadishub itu tidak benar, cukup diklarifikasi saja, atau yang dilaporkan bukan saya, melainkan mantan Kadishub. Saya ini hanya menyampaikan apa yang disampaikan mantan Kadis. Tapi, media yang salah menulis,” pungkasnya. (TN-red)

Related Articles

Back to top button