ITDC Klarifikasi terkait Warga yang masih Tinggal dalam Kawasan JKK Mandalika

Lombok Tengah, Talikanews.com – PT. Indonesia Tourism Development Corporation angkat bicara sekaligus mengklarifikasi terkait polemik warga yang masih tinggal dalam area Jalan Khusus Kawasan (JKK).
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/ITDC, melalui VP Corporate Secretary, I Made Agus Dwiatmika menyampaikannya, ITDC dalam setiap kegiatannya selalu mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, seluruh lahan yang masuk dalam HPL atas nama ITDC telah berstatus clear and clean, tetapi sebagian masih dihuni warga.
“Berdasarkan hasil pendataan kami, masih ada 48 KK yang tersebar di 3 bidang lahan enclave dan 11 bidang lahan HPL ITDC di dalam area Jalan Khusus Kawasan (JKK),” ungkapnya, Sabtu 21 Agustus 2021, melalui rilis resminya.
Made Agus Dwiatmika memaparkan, untuk 3 bidang lahan enclave, ITDC tengah dalam proses pembebasan lahan dengan pemilik lahan yang masuk dalam Penlok 1 tersebut dan ITDC optimistis proses akan segera selesai.
Sedangkan terhadap warga yang masih bermukim di lahan-lahan dengan status kepemilikan sertifikat HPL atas nama ITDC, ITDC selalu mengedepankan pendekatan humanis dan sosial sehingga sangat menghindari proses “gusur” atau “pindah paksa” terhadap masyarakat. ITDC secara konsisten terus melakukan pendekatan sosial dan humanis kepada para warga tersebut agar mereka dapat direlokasi sekaligus diberdayakan.
ITDC juga telah menyiapkan sejumlah solusi untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi yaitu telah disediakan 2 tunnel (terowongan) untuk akses keluar-masuk dari/ke dalam area di dalam JKK dan untuk akses menuju ke Pantai Seger telah dibuatkan akses baru di pinggir service road menuju pantai
Dalam waktu dekat memberdayakan warga tersebut dengan pelatihan-pelatihan sehingga nantinya, warga dapat ikut berperan dalam penyelenggaraan event balap internasional.
ITDC juga akan memberdayakan mereka untuk bekerja di property milik ITDC, contoh Hotel Pullman Mandalika. Kemudian, ITDC juga menyiapkan tempat yang layak untuk memberi kesempatan berusaha di Bazaar Mandalika.
“Dalam jangka menengah, kami akan merelokasi warga tersebut ke lokasi permanen sarana hunian wisata yang tengah disiapkan oleh Kementerian PUPR,” kata dia.
Yang jelas, dengan pendekatan-pendekatan yang dilakukan tersebut, ITDC harapkan warga yang masih bermukim di dalam area JKK dapat berdampingan dan menjadi bagian dari rencana penyelenggaraan event tersebut.
“Apabila masih ada masyarakat yang merasa berhak atas kepemilikan tanah di area JKK dan memiliki dokumen pendukungnya, akan tetapi berada di atas lahan yang memiliki sertifikat HPL atas nama ITDC, maka kami mempersilakan mereka untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Begitu halnya bahwa ITDC hanya akan memberikan penggantian sesuai nilai appraisal sepanjang memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah secara hukum, tidak tumpang tindih dengan HPL ITDC. Lokasi lahan sesuai dengan Master Plan The Mandalika dan belum pernah dibebaskan oleh LTDC/BTDC/ITDC sebelumnya.
“Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada warga masyarakat pemilik lahan enclave yang telah bersedia melepaskan dan mengosongkan lahannya untuk digunakan dalam pembangunan JKK. Kami terus berharap dukungan dari semua pihak agar pembangunan The Mandalika dapat berjalan dengan lancar sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat NTB khususnya Lombok Tengah,” tutupnya (TN-red)





