Penanganan Dugaan Pungli Honor Guru Non PNS di Kemenag Loteng Tak Jelas, Lidik NTB Resmi Melapor ke Kejagung RI

Lombok Tengah, Talikanews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik NTB resmi melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lantaran belum ada titik terang penanganan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) oleh Kementerian Agama Loteng, berdalih iuran BPJS Kesehatan, yang di tangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Surat tersebut akan dilayangkan hari ini Selasa 10 Agustus 2021.

Ketua LSM Lidik NTB, Sahabuddin mengatakan, dirinya surati Kejagung RI itu sekaligus menyampaikan data dugaan pungli berkedok iuran BPJS Kesehatan itu.

“Karena Kejati NTB seakan diam beralasan sudah memanggil pejabat Kemenag Loteng untuk klarifikasi, dan tidak menemukan Pungli. Maka saya akan membuktikan semua itu dengan melampirkan data dan keterangan pihak BPJS Kesehatan,” kata dia Senin 9 Agustus 2021.

Budin menyampaikan, pihak BPJS Kesehatan sempat angkat bicara terkait kisruh dugaan pemotongan honor guru non PNS di bawah Kementerian Agama Loteng yang melibatkan lembaganya itu.

Secara terang-terangan Kepala kantor wilayah BPJS Kesehatan Loteng, I Putu Gatot Wirawan menjelaskan bahwa pihak BPJS tidak pernah memutuskan iuran yang sudah dipotong supaya dikembalikan. Malah mendorong agar guru tersebut tetap didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan.

Yang menjadi persoalan lanjut Budin mengulang penjelasan Kepala BPJS, karena iuran tersebut sudah dipotong tahun 2020 tanpa koordinasi dengan BPJS, maka dari BPJS melakukan koordinasi dengan KPPN, harapan bisa dikompensasi sebagai iuran pada tahun 2021. Akan tetapi, disarankan KPPN tetap tidak dibolehkan sehingga uang tersebut harus dikembalikan.

“Kan sudah jelas pengakuan pihak BPJS bahwa, saat itu oleh KPPN disuruh seolah-olah membuat berita acara rekonsiliasi atau pengembalian dengan Kemenag untuk pemutihan. Padahal uang itu belum dikembalikan dan itu sudah beberapa bulan yang lalu,” tegas Budin mengutip pernyataan I Putu Gatot Wirawan, yang di rilis, Jumat 30 Juli 2021.

Parahnya lagi kata Budin, pihak BPJS mengaku tidak pernah ada kerjasama hitam diatas putih dengan Kemenag terkait adanya pemotongan honor guru non PNS sebagai peserta BPJS Kesehatan. Melainkan, disana ada kewajiban Kemenag, selaku lembaga dan institusi pemberi kerja untuk mendaftarkan 1 persen dari gaji karyawan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan jelas itu ada mekanisme.

Yang menjadi persoalan lanjut Budin mempertegas pernyataan I Putu Gatot Wirawan, bahwa Kemenag Loteng tidak melaporkan adanya pemotongan untuk iuran BPJS Kesehatan ke pihak BPJS. “Ini kan aneh, baru ketahuan tahun 2021, padahal pemotongan itu sudah dilakukan tahun 2020. Dasar ini KPPN menyarankan supaya dikembalikan dengan cara seolah-olah membuat surat pengembalian kalaupun belum dikembalikan,” tegasnya.

Malah, pak Gatot sudah berusaha konsultasi dengan KPPN supaya uang potongan tahun 2020 tersebut bisa dikompensasi tahun 2021, namun tetap disarankan tidak boleh.

Sehingga BPJS berharap agar pemotongan itu dilakukan oleh Kemenag Provinsi NTB, namun pihak Kanwil Kemenag NTB tidak bersedia melakukan pemotongan itu sehingga diserahkan ke masing-masing daerah.

Yang membuat janggal, pihak BPJS Kesehatan itu mengaku “Yang jelas, ada berita acara penyerahan dibuat seolah-olah saja atau rekayasa, padahal uang itu belum dikembalikan,”.

“Jelas ini menjadi kecurigaan kami sebagai masyarakat sehingga bersedia mengadvokasi untuk bersurat ke Kejagung,” ujar Budin.

Jika demikian, Budin mempertanyakan kemana dan dimana uang hasil pemotongan honor guru non PNS itu. Karena dari penjelasan dan pengakuan pihak BPJS Kesehatan, jelas tidak pernah melaporkan ada pemotongan untuk iuran BPJS Kesehatan.

“KPPN menyarankan supaya uang itu dikembalikan ke para guru non PNS. Nah, dimana uang itu sekarang,” terangnya.

Tidak hanya itu, Budin juga sudah bertemu beberapa korban yang bersedia memberikan kesaksian bahwa, program BPJS di Kemenag Loteng itu tidak pernah di sosialisasikan terlebih dahulu sebelum melakukan pemotongan.

“Honor orang sudah dipotong duluan, baru memberitahukan. Kan ini janggal sekali,” katanya.

Ditambahkan lagi pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Profesor H Galang Asmara menyebut Kementerian Agama (Kemenag) Loteng diduga telah melanggar asas perikemanusiaan karena telah memotong insentif guru Non PNS berdalih iuran BPJS Kesehatan, tanpa disosialisasikan terlebih dahulu.

Bahkan kata Budin, Prof Galang sendiri menilai, langkah Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Loteng itu tidak sesuai aturan dan bisa dibilang melanggar asas asas umum pemerintah yang baik dalam hal ini, tidak ada asas keterbukaan saat melakukan pemotongan terhadap ribuan guru honorer yang menjadi korban.

Pemotongan yang dilakukan secara sepihak oleh Kemenag itu tanpa sepengetahuan guru honorer dalam arti, tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu terkait rencana pemotongan dana insentif tersebut yang dihajatkan untuk iuran BPJS Kesehatan.

“Bahan kami juga, Prof Galang bilang, kalau tidak melakukan sosialisasi sebelum pemotongan dilakukan maka, Kemenag Loteng menyalahi aturan karena, melakukan pemotongan sepihak, jelas salah,” cetus Budin mengulas pernyataan Prof Galang, Kamis 5 Agustus 2021.

Kedua, Kemenag Loteng melanggar asas kepastian hukum karena melakukan pemotongan tanpa ada dasar hukumnya yaitu melakukan pemotongan lebih awal, setelah dipotong, baru menawarkan program tersebut.

“Kalau prosedur salah, maka Kemenag Loteng telah melanggar undang-undang hak subtansi dan kewajiban yang artinya, pemotongan dahulu, baru diajukan program. Nah, apa dasar hukum yang dipakai,” tutup Budin mengikuti stateman Prof Galang (TN-03)

Related Articles

Back to top button