Tender Gedung SDN Tonjer dan SMP 15 Pujut sebesar Rp 5,7 Miliar Diduga Titipan Petinggi Daerah

Lombok Tengah, Talikanews.com – Proses tender paket gedung SDN Tonjer dan SMPN 15 Pujut dengan pagu anggaran Rp 5,7 Miliar, pengumuman pasca kualifikasi dimulai 27 Juli 2021 itu kuat dugaan perusahaan dimenangkan merupakan titipan petinggi di Lombok Tengah.

Dalam proses tender itu, ada 12 perusahaan yang ikut mengajukan penawaran lelang. Kalau dilihat dari angka kewajaran, yang harus dimenangkan antara lain, PT. Pandu Mitra Jaya Abadi, kemudian ada CV. Andi Nazriel Jaya, CV. Uja Buana Indah dan CV. Muhsan Jaya. Anehnya justru yang dimenangkan adalah penawar nomor urut 12 yaitu PT. Duo Als Akahi Putri. Padahal, jelas diatur dalam dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, ada proses evaluasi, nilai kewajaran dan efesiensi.

Parahnya, dalam proses evaluasi kuat dugaan bahwa PA, KPA dan PPK maupun Pokja bersekongkol dengan perusahaan yang di menangkan. Hal itu disebabkan karena dari 11 perusahaan, ada 2 perusahaan yang menyampaikan bukti dukungan alat, surat keterangan laik dan syarat lainnya. Konon pihak LPSE diduga tidak menyampaikan atau ditampilkan dalam laman website.

Terkait hal itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Lombok Tengah, Helmi Qazwaini, membantah ada permainan dalam proses lelang itu. Dimana, proses tender dengan metode pasca kualifikasi harga terendah sistim gugur adalah mekanisme evaluasi yang menilai kualifikasi administrasi dan kualifikasi ketika lulus, baru menilai harga penawaran untuk paket pembangunan SDN Tonjer, dan dari 12 yang memasukkan penawaran, 11 peserta tidak lulus kualifikasi teknis, sehingga yang lengkap hanya nomor urut 12.

“Saat klarifikasi dapat dibuktikan dan otentik, sehingga bila ada peserta yang keberatan digugurkan maka, sesuai role on game dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, diberikan ruang pada Tahap Sanggah untuk menyampaikan keberatannya dan bila meragukan integritas Pokja, dapat meminta APIP dalam hal ini Inspektorat untuk melakukan probity audit di sistem LPSE,” bantahnya, Sabtu 7 Agustus 2021.

Helmi juga menegaskan, bukti fakta dokumen 11 perusahaan yang kalah itu, dokumen penawaran tidak lengkap saat di upload.

Bagaimana dengan 2 perusahaan lainnya yang menyampaikan dukungan surat keterangan laik dan syarat lainnya? Helmi menambahkan, kualifikasi teknis itu berisi beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi seperti surat dukungan baik alat atau keterangan laik itu hanya sebagiannya saja, namun dari item itu, ada yang lengkap alat tapi RKK tidak dibuat, sehingga tidak lulus.

“Tuduhan itu sah-sah saja dan setiap proses tender paket sebelumnya juga demikian terutama dari peserta yang merasa punya privilege (keistimewaan) dan menyepelekan dokumen penawaran berambisi sebagai pemenang, melemparkan berbagai isu yang tidak bertanggungjawab. Kalau benar, gunakanlah mekanisme sanggah tersebut bila dokumennya lengkap,” tutupnya.

Ketika dipertegas terkait kebenaran isu yang beredar bahwa perusahaan yang dimenangkan itu diduga titipan pejabat tinggi daerah? Helmi lebih memilih diam (TN-red)

Related Articles

Back to top button