BPJS Bongkar dugaan Pemotongan Honor Guru Non PNS, Kemenag Loteng buat Rekomendasi Pengembalian Rekayasa

Lombok Tengah, Talikanews.com – BPJS Kesehatan Lombok Tengah akhirnya angkat bicara terkait kisruh dugaan pemotongan honor guru non PNS di bawah Kementerian Agama Loteng yang melibatkan lembaganya.

Kepala kantor wilayah BPJS Kesehatan Loteng, I Putu Gatot Wirawan justru menegaskan, BPJS tidak pernah memutuskan iuran yang sudah dipotong supaya dikembalikan. Malah mendorong agar guru tersebut tetap didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan.

Yang menjadi persoalan, karena iuran tersebut sudah dipotong tahun 2020 tanpa koordinasi dengan BPJS, maka dari BPJS melakukan koordinasi dengan KPPN, harapan bisa dikompensasi sebagai iuran pada tahun 2021. Akan tetapi, disarankan KPPN tetap tidak dibolehkan sehingga uang tersebut harus dikembalikan.

“Saat itu oleh KPPN disuruh seolah-olah membuat berita acara rekonsiliasi atau pengembalian dengan Kemenag untuk pemutihan. Padahal uang itu belum dikembalikan dan itu sudah beberapa bulan yang lalu,” ungkapnya Jumat 30 Juli 2021.

Gatot mengatakan, tidak pernah ada kerjasama hitam diatas putih dengan Kemenag terkait adanya pemotongan honor guru non PNS sebagai peserta BPJS kesehatan. Melainkan, merupakan kewajiban Kemenag, lembaga dan institusi pemberi kerja mendaftarkan 1 persen dari gaji, standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan jelas itu ada mekanisme.

Yang menjadi persoalan bahwa, Kemenag Loteng tidak melaporkan adanya pemotongan untuk iuran BPJS Kesehatan ke pihak BPJS. “Baru ketahuan tahun 2021, padahal pemotongan itu sudah dilakukan tahun 2020. Dasar ini KPPN menyarankan supaya dikembalikan dengan cara seolah-olah membuat surat pengembalian kalaupun belum dikembalikan,” tuturnya.

Gatot menambahkan, sudah berusaha konsultasi dengan KPPN supaya uang potongan tahun 2020 tersebut bisa dikompensasi tahun 2021, namun tetap disarankan tidak boleh.

Sehingga BPJS berharap agar pemotongan itu dilakukan oleh Kemenag Provinsi NTB, namun pihak Kanwil Kemenag NTB tidak bersedia melakukan pemotongan itu sehingga diserahkan ke masing-masing daerah.

“Yang jelas, ada berita acara penyerahan dibuat seolah-olah saja atau rekayasa, padahal uang itu belum dikembalikan,” tutupnya (TN-03)

Related Articles

Back to top button