Lidik NTB Akan Bawa Kasus dugaan Pemotongan honor Guru non PNS di Kemenag Loteng ke Kejagung RI

Lombok Tengah, Talikanews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik NTB akan membawa kasus dugaan pemotongan honor para Guru Non PNS yang ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Langkah ini dilakukan karena menduga ada yang tidak beres dalam penanganan sehingga terkesan diperlambat.

Ketua LSM Lidik NTB, Sahabuddin membeberkan alasan menempuh Kejagung RI karena ada beberapa kasus seperti dugaan pungli terhadap honor para guru honorer atau non pegawai negeri sipil (PNS) dibawah Kementerian Agama Lombok Tengah yang sampai saat ini belum ada kejelasan.

Bahkan lanjutnya, komentar dari Kepala Bidang Humas Kejati NTB, Dedi Irawan membantah kasus yang ditangani merupakan pemotongan melainkan mengenai pembayaran honor guru non PNS.

“Anehnya, laporan guru non PNS soal pemotongan honor sebesar Rp 500 ribu dan untuk BPJS sebesar Rp 88 ribu setiap bulan berjalan hampir satu tahun. Tapi, kenapa hasil telaahan Kejati NTB menyebut pembayaran yang belum dilaksanakan Kemenag Loteng hanya 2 bulan berdasarkan DIPA tahun 2020. Ini sangat aneh sehingga harus dibawa ke Kejaksaan Agung RI,” tegasnya Selasa 27 Juli 2021.

Sahabuddin meminta Kejati NTB untuk memperhatikan dugaan pemotongan honor para guru honorer itu dimulai bulan apa, dan kemana uang yang dipotong tersebut.

Disampaikan Sahabuddin, dalih Kemenag Loteng bahwa pemotongan itu dilakukan untuk iuran BPJS periode Januari – Juni 2020. Pemotongan itu juklak juknisnya mengacu ke Perpres No 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan sebesar 1 dari dari penghasilan kotor.

Sedangkan bulan Juli – Oktober mengacu ke Perpres 64 tahun 2020 tentang perubahan Perpres No 82 tahun 2018, sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), semenjak UMK Kabupaten Loteng Rp 2,1 juta sehingga potongan itu sebesar 1 persen dari UMK tersebut.

“Mari kita bedah bersama juklak juknis tersebut, apakah hanya alibi saja atau gimana,” ungkapnya.

Yang membuatnya Heran, jika persoalan ini tidak ada masalah, kenapa BPJS membatalkan rencana pemotongan untuk iuran BPJS, atau menyetopnya diperjalanan. Padahal waktu itu antara Kemenag Loteng dan pihak BPJS Loteng sudah sosialisasi di seluruh madrasah dibawah Kemenag Loteng.

“Yang jadi pertanyaan, dana pemotongan tersebut kemana, karena sampai saat ini para guru non PNS itu belum mendapatkan kartu BPJS, begitu halnya uang yang dipotong diduga belum dikembalikan,” ujarnya.

Sahabuddin merasa kasihan atas nasib guru non pns ini, pendapatan kecil disatu sisi dilakukan pemotongan lagi. “Jadi saya harap, Kejati NTB jangan menyimpulkan sesuatu yang masih belum selesai prosesnya, ada apa dengan Kejati,” katanya.

Mestinya, Penyidik Kejati juga perlu memanggil pihak BPJS, KPPN untuk mencari tau kejelasan persoalan ini. Bukan hanya jajaran Kemenag Loteng saja.

Anehnya, kesimpulan Dedi Irawan dari hasil penyelidikan dan pemanggilan didapat bahwa, Pagu anggaran sebagaimana DIPA tahun 2020 sebanyak 3.081 guru. Sementara yang dibayar sebanyak 3.545 guru Non PNS sehingga Anggaran telah habis dipergunakan untuk membayar tunjangan insentif guru bukan PNS sebelum habis Tahun Anggaran. Dengan demikian belum menemukan adanya indikasi penyimpangan/ penyalahgunaan keuangan negara, namun jika ada bukti baru maka kasus itu dapat dibuka kembali.

Dedi menambahkan, Anggaran pada DIPA untuk tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 9.124.250.000, jadi Anggaran tersebut sebelum berakhir tahun Anggaran sdh terbagi habis.

Oleh karena itu sebagian Guru Non PNS merasa diri belum dibayarkan atau dipotong 3 bulan terakhir sejak bulan September sampai Desember ternyata memang anggarannya sudah habis karena Guru Non PNS yang dibayarkan melebihi Kuota sebagaimana tertuang dalam DIPA.

“Tidak nyambung apa yang disampaikan Dedi Irawan dengan konteks yang dilaporkan guru honorer itu. Hal ini harus dipertegas di Kejaksaan Agung,” tutupnya (TN-red)

Related Articles

Back to top button