Tak Dilibatkan saat Fasilitasi Perda 5/2021, Bapemperda DPRD NTB Sebut Perda Tidur

Mataram, Talikanews.com – Ketua Bapemperda DPRD NTB, H Makmun angkat bicara terkait pasal yang menyangkut sanksi terhadap pelanggar Perda 5 tahun 2021 dihilangkan. Politisi PKB ini menegaskan, ketika pasal sanksi ditiadakan, sama artinya Perda tersebut tidak punya kekuatan.
“Kita ibaratkan Kendaraan tanpa bahan bakar. Untuk apa rancang dan tetapkan Perda kalau tidak dibarengi sanksi, iya anggap saja Perda tidur,” ungkapnya.
Jika sanksi itu tidak ada, aspek kepatuhan hukum bagi masyarakat yang melanggar Perda tersebut akan minim. Bisa saja, Perda itu tidak dianggap ada karena tidak memiliki sanksi.
Makmun mengaku belum mengetahui secara pasti kenapa pasal itu bisa hilang, karena sebagai Ketua Bapemperda, tidak dilibatkan saat proses fasilitasi oleh Kemendagri.
“Kami tidak pernah di undang dalam proses fasilitasi Kemendagri. Malah yang di undang yakni Kabag Persidangan Setwan NTB, bersama staf ahli dari Biro Hukum,” kata dia.
Menurut Makmum, keberadaan pasal sanksi itu sebenarnya untuk memperkuat keberadaan Perda tersebut. Namun, dirinya tetap berfikir positif atas keputusan Mendagri dalam fasilitasi yakni langkah itu merupakan fase pencegahan terjadinya perkawinan dibawah umur yang tidak bersifat panismen.
Akan tetapi, pandangan dari Bapemperda DPRD NTB, mestinya ketika melakukan fasilitasi Ranperda, harus melibatkan banyak pihak, didalamnya ada Pansus, tim kajian, NGO dan lainnya.
“Ini menyangkut wibawa daerah, apalagi ada Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan Permendagri 80 tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah,” ujarnya.
Makmun menambah, filosofi pembentukan Perda itu sudah jelas baik secara yuridis. Dibentuk supaya orang tua dan masyarakat tidak menikahkan anaknya dibawah umur karena memiliki dampak besar terhadap perkembangan masa depan generasi penerus.
“Kalau ada sanksi, jelas ada efek jera. Tapi, kalau tidak ada sanksi, anggap saja Perda tidur,” tutupnya.
Ketika tidak dilibatkan pada proses fasilitasi, lantas apakah ada rencana Bapemperda DPRD NTB akan melayangkan gugatan untuk pembatalan Perda itu ke Mahkamah Agung? Makmun belum berfikir kearah sana karena, masih harus melalui persetujuan pimpinan DPRD NTB. (TN-red)





