
Lombok Tengah, Talikanews.com – Tiga oknum juru parkir (Jukir) liar di kawasan Pantai Kuta, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat di amankan unit Reskrim Polsek Kuta.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, melalui Kapolsek Kuta Iptu I Made Dimas Widiantara, menjelaskan, pengamanan oknum Jukir liar itu bentuk kegiatan pemberantasan premanisme yang kerap beraksi di kawasan pantai Kuta, Lombok.
“Ketiga pelaku yang di amankan itu diduga melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang memarkir kendaraannya,” kata Kapolsek.
Ketiga pelaku yang diamankan itu, inisial R, A dan H. Ketiganya merupakan warga Pujut yang di amankan di tiga lokasi berbeda.
Dari hasil parkir oknum tersebut lanjut Kapolsek, aparat berhasil mengamankan uang sebanyak Rp125.000 dan beberapa karcis.
“Modus operandinya, para pelaku mencetak sendiri karcis dan uang hasil jaga dibagi dan digunakan oleh mereka pribadi,” jelas Kapolsek.
Hasil interogasi, pengunjung yang akan memasuki lokasi wisata dan memarkirkan kendaraannya diberikan karcis dengan tarif Rp5000 untuk kendaraan roda dua dan Rp10.000 untuk roda empat.
“Pelaku diberikan pemahaman dan himbauan hukum dan membuat surat pernyataan tidak akan memaksa pengunjung terkait tarif parkir dan mengancam pengunjung,” pungkas Kapolsek. (Tn-red)