
Mataram, – Talikanews.com – Desakan beberapa kalangan agar Gubernur NTB (Lalu Muhammad Iqbal) dapat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan kasus tindak pidana korupsi (gratifikasi) yang melibatkan 3 (tiga) anggota DPRD NTB inisial IJU, HK dan terdakwa MNI, mendapat sorotan dari praktisi hukum muda Nusa Tenggara Barat.
Lalu Abdul Wahid, yang kini namanya sedang naik daun sebagai pengacara professional ini tidak sependapat dengan “wacana publik” yang mendorong agar Gubernur NTB dihadirkan sebagai saksi di dalam persidangan perkara siluman diduga menimpa anggota DPRD NTB.
LAW sapaan pengacara muda ini menyampaikan bahwa desakan untuk menghadirkan Gubernur NTB tidak lagi murni berdimensi hukum, melainkan ada dimensi (unsur) politis ungkapnya.
LAW menjealskan secara normatif bahwa kehadiran gubernur untuk dimintai keterangan sebagai saksi secara normatif dapat diusulkan oleh terdakwa, advokat atau jaksa penuntut umum dengan alasan untuk memberikan keringanan atau memberatkan kedudukan terdakwa. Hal ini ditegaskan di dalam ketentuan 210 Ayat 11 UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP. Yang secara singkat berbunyi, jika saksi atau ahli yang menguntungkan atau memberatkan terdakwa yang tidak tercantum pada berkas perkara, terdakwa, advokat dan jaksa penuntut umum dapat mengusulkan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan apakah usulan tersebut dikabulkan atau tidak sebagai saksi.
“Yang menjadi cacatan penting terhadap relevansi gubernur untuk hadir atau tidak secara normatif berlandasakan pada aspek apakah kehadirannya bersifat “menguntungkan atau merugikan bagi terdakwa”, kata dia.
LAW juga menyadari jika dalam konteks beban pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi mengandung tiga hal sekaligus yakni pertama bahwa beban pembuktian tersebut dibebankan kepada saudara jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya kedua dibebenkan kepada terdakwa untuk menolak pembuktian tersebut atas dasar berlakunya asas presumption of innocence dan atau menyalahkan diri sendiri (non self-incrimination) dan ketiga beban dibebankan kepada jaksa penuntut dan terdakwa secara berimbang terhadap objek pembuktian.
Dari paradigma beban pembuktian di atas, jaksa penuntut umum telah secara tegas menyatakan bahwa dalam case ini, kehadiran gubernur NTB tidak relevan, itu artinya dengan tidak ditariknya pihak di luar berkas perkara (termasuk GUbernur NTB) di dalam persidangan, jaksa meyakini jika elemen dakwaannya sudah cukup menerangkan bahwa ada suatu peristiwa hukum terhadap tuduhannya. Demikian halnya jika terakwa atau pengacara para terdakwa ingin menghadirkan gubernur NTB sebagai saksi, tentu harus dipetimbangkan korelasinya apakah akam memberatkan atau meringankan bagi terdakwa.
Katagori beban pembuktian tersebut ini merupakan konsep dasar yang terdapat di dalam Sistem pembuktian yang diatur di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tindak pidana korupsi termasuk terhadap perkara tindak pidana gratifikasi dan atau suap yakni sistem pembuktian positif (Positief Wettelijke Bewijs Theorie).
Sehingga menurut hematnya, desakan agar Gubernur NTB dihadirkan sebagai saksi di dalam persidangan tersebut sama sekali tidak ada korelasinya dengan konteks dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses di pengadilan tindak pidana korupsi tersebut.
LAW menjelaskan bahwa jenis tindak pidana yang berlangsung saat ini adalah bersifat konvensional yang artinya siapa yang berbuat ia bertanggung jawab. “Siapa yang menyuap dia yang bertanggung jawab gitu kira kira,” ujarnya.
Ia meyakini bahwa Gubernur NTB tidak pernah terlibat secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan adanya transaksional dalam kegiatan program yang direncanakan tersebut.
Frase sifat pentingnya keterangan ahli yang menguntungkan atau memberatkan terdakwa tentu diletakkan pada si pemilik beban pembuktian, jika jaksa penuntut umum menilai dari proses persidangan tersebut telah cukup dengan alat bukti (saksi-saksi) yang ada, maka kehadiran pihak lain diluar berkas perkara tidak diperlukan lagi. Wahid menambahkan bahwa dalam Pasal 230 ayat 1, 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP ini tidak ada kaitannya dengan pengaturan tentang pemanggilan saksi diluar BAP sehingga menurutnya keliru dasar hukum yang digunakan oleh orang-orang yang berpendapat dan meminta kehadiran Gubernur dipersidangan untuk memberikan kesaksian karena tidak relevan.
Sehingga kata LAW bahwa dorongan segelintir orang serta pandangan beberapa pengamat hukum agar Gubernur NTB dihadirkan di dalam persidangan tanpa menelaah sifat pentingnya keterangan tersebut bagi terdakwa, lebih pada konteks politik dan “gorengan gorengan” untuk membangun kesan atau persepsi politis bahwa Gubernur NTB ikut di dalam permainan pusaran dana siluman.
Padahal Gubernur NTB sama sekali tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan suap atau bagi bagi duit cash dalam persitiwa hukum yang saat ini sedang disidangkan majelis hakim tipikor (tindak pidana korupsi) Mataram. Sehingga kami yakin bahwa proses persidangan ini akan sesuai dengan rule of law (prosedur hukum yang wajar) terlebih persidngan tersebut dipimpin oleh hakim-hakim yang berintegritas. Sehingga ia yakin tidak akan terpengaruh terhadap nuansa politis yang sedang dimainkan segelintir orang. (TN06)