Gasak Counter HP, Residivis di Kediri Lobar Ini Curi Kotak Amal

Lombok Barat, Talikanews.com – Salah seorang residivis inisial FS (19) menggasak salah satu counter Hand Phone di kompleks pertokoan Dusun Rumak Barat, Desa Rumak Kecamatan Kediri, Lombok Barat, NTB. Setelah berhasil mengambil barang-barang berharga didalamnya, FS juga mencuri kotak amal.
Adapun cara pelaku membuka rolling door Counter HP tersebut dengan menggunakan anak kunci palsu.
Kepala Kepolisian Sektor Kediri, Polres Lombok Barat, Polda NTB Iptu Heri Santoso mengatakan, saat ini FS berhasil di amankan petugas. FS merupakan warga setempat tidak punya pekerjaan kata lain pengangguran dan residivis dalam kasus serupa, yaitu pencurian dengan pemberatan.
Iptu Heri FS menambahkan, FS ini juga diduga pecandu narkoba, dimana saat dilakukan penangkapan ditemukan alat- alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
“Tentang keterlibatan tersangka terkait penyalahgunaan narkoba, ini akan kita kembangkan lebih lanjut,” katanya.
Menyangkut pemilik counter HP itu yakni Zaenal (45), warga Pagesangan Barat Kota Mataram. Zaenal mengetahui toko HP nya dibobol pencuri dari seorang pegawainya pada Jumat 4 Juni 2021.
“Korban sedang berada dirumahnya, ditelepon oleh pegawainya bahwa counter miliknya di Rumak Kediri telah dibobol, dan segera bergegas untuk memeriksa counternya tersebut,” jelasnya.
Setelah diperiksa, ternyata benar rolling door dalam rusak atau dibongkar, dimana kunci roling door dan etalasi bekas di potong.
“Setelah dicek, diketahui bahwa satu unit HP, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.1,8 juta, dan uang yang ada didalam kotak amal Laz Dasi NTB dicuri oleh oleh pelaku,” bebernya.
Dengan adanya persistiwa tersebut, diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2,8 dan melaporkan ke Polsek Kediri.
Kemudian jajaran Tim Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri, melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan ini.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian ini mengarah kepada FS, kemudian langsung mencari keberadaan terduga Pelaku di Rumah temannya, tempat bisa pelaku nongkrong,” imbuhnya.
Atas informasi yang berhasil dikumpulkan, Tim Dukep Polsek Kediri berhasil mengamankan FS tanpa perlawanan, yang sedang menonton TV di sebuah rumah milik temannya, Minggu 6 Juni 2021.
“FS mengakui melakukan pencurian ini pada malam hari sendirian, dengan menggunakan alat berupa kunci rolling dor palsu, dan tang besi dalam menjalankan aksinya,” ucapnya.
Setelah berhasil membuka rolling door, FS memotong pengait gembok serta kunci etalase dengan tang besi, kemudian masuk mengambil barang- barang yang ada didalam etalase.
“Setelah berhasil mengambil barang milik korban, lalu pelaku keluar dan menutup kembali rolling door konter tersebut,” ucapnya.
Dari pengakuan FS, uang hasil pencurian tersebut di gunakan untuk membeli Baju dan kebutuhan hidup sehari-hari.
“Namun dari hasil penggeledahan untuk mencari barang barang bukti dirumahnya, selain menemukan alat yang digunakan untuk melakukan pencurian dan hasil kejahatan, ditemukan juga alat – alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu,” paparnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah kunci Rolling Door palsu, satu unit HP, satu buah Kotak Amal Laz Dasi NTB, dan dua buah Kaus.
“Alat – alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika juga di amankan, berupa alat hisap sabu diantaranya bong, korek api, kaca pembakar, pipet, klip plastic bekas paketan sabu dan gunting,” terangnya.
Sedangkan FS, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 5e KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun. (TN-red)





