LSM Lidik NTB Beberkan LHP BPK atas LKPD Loteng Tahun 2020, Apa Kabar Opini WTP?

Lombok Tengah, Talikanews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik NTB, membongkar carut marutnya pengelolaan keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lombok Tengah yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020.

Ketua LSM Lidik NTB, Sahabuddin menyebut, pengelolaan keuangan di pemerintah daerah Loteng diduga tidak beres, karena setiap tahun ditemukan kerugian negara. Contoh, dari beberapa item pekerjaan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Loteng tahun 2019 mencapai Rp 6 miliar lebih. Paling banyak proyek pembangunan Gedung Kantor Bupati, mencapai Rp 5,8 miliar, belum terhitung kekurangan volume di paket proyek yang lain.

Tidak sampai disitu, audit BPK atas LHP terhadap LKPD Pemda Loteng tahun 2021, 146.A/LHP/XIX.MTR/05/2021 tertanggal 7 Mei 2021, tertanggal 7 Mei 2021 pun diduga terdapat banyak kerugian negara seperti hutang Belanja Modal Gedung dan Bangunan atas sisa kontrak pekerjaan interior Gedung Kantor Bupati Lombok Tengah senilai Rp185.000.000,00 pada PT. DIL berdasarkan Kontrak Nomor 04/PPK-INT/GK/CK-DPUPR/2020 tanggal 19 Mei 2020 dengan nilai kontrak senilai Rp3.700.000.000,00.

Begitu halnya hutang Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp115.954.006,00 atas pembangunan Aula Terbuka Lurah Perapen pada tahun 2019 yang dikerjakan oleh CV.ML sesuai kontrak No: 4417/20/Ke-Prp Tanggal 23 Agustus 2019.

Selanjutnya Utang Belanja Modal atas Pembangunan Pendopo Bupati Kabupaten
Lombok Tengah dilaksanakan oleh PT.KJU berdasarkan SPK Nomor 06/PPK.PNDP/ DPUPR/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dengan nilai kontrak Rp13.270.116.030,60. Rekanan telah mengajukan permintaan serah terima pekerjaan melalui surat nomor 050/KJU-PHO/I/2020 tanggal 20 Januari 2020.

“Pekerjaan tersebut diserahterimakan pada tanggal 27 Januari 2020 berdasarkan berita acara serah terima pertama pekerjaan
konstruksi (PHO) nomor 03/PPK.PNDP/DPUPR/2019 tanggal 27 Januari 2020. Terhadap pekerjaan ini telah diakui sebagai utang belanja modal per 31 Desember 2019 senilai Rp663.578.349,00. Tidak ada pembayaran pada tahun 2020, sehingga timbul utang setelah disesuaikan dengan progres fisik senilai Rp716.658.813,62,” beber Sahabuddin.

Sahabuddin juga mengupas pekerjaan Pembangunan GOR (Gelanggang Olah Raga) Dana DAK dilaksanakan oleh PT. KJU berdasarkan SPK Nomor 06/PPK.GOR/GK/CK-DPUPR/2019 tanggal 18 Juli 2019 senilai Rp11.173.243.589,20. Pekerjaan tersebut diserahterimakan pada tanggal 3 Februari 2020 berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor 29/PPK GOR/GK/CK-DPUPR/2020 dan Penyedia telah mengirimkan surat Permohonan Serah Terima Awal Pekerjaan Nomor 058/KJU-PHO/I/2020 tanggal 24 Januari 2020.

Bicara yang lain, penambahan dari Pengakuan Aset atas Hutang Kepada pihak ketiga senilai Rp2.479.826.128,82 berupa hutang atas pembangunan Aula terbuka Kelurahan Perapen senilai Rp115.954.006,00, Hutang atas pengadaan interior Kantor Bupati pada Dinas PUPR senilai Rp185.000.000,00, utang Pembangunan GOR senilai Rp914.570.850,20 dan Utang Pembangunan Pendopo Bupati senilai Rp716.658.813,62 dan Utang pembangunan kantor Camat senilai Rp547.642.459,00 sampai dengan 31 desember 2020 belum dibayar.

“Parahnya, ada pembayaran pada tahun 2020, sehingga timbul utang setelah disesuaikan dengan progres fisik senilai Rp914.570.850,20,” cetusnya.

Untuk pembangunan Gedung Kantor Camat dilaksanakan oleh CV.TKU berdasarkan SPK Nomor 06/PPK.CMT/ DPUPR/2019 tanggal 24 Juli 2019 dengan nilai kontrak Rp8.226.226.000,00 (termasuk PPN). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 161 (seratus enam puluh satu) hari kalender terhitung sejak tanggal 24 Juli 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Pekerjaan dilakukan dua kali adendum.
Adendum pertama nomor 15/PPK.CMT/DPUPR/2019 tanggal 29 November 2019 merubah volume item pekerjaan namun tidak merubah nilai kontrak dan tidak merubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

Adendum kedua Nomor 25/PPK.CMT/DPUPR/2019 tanggal 31 Desember 2019 diberikan perpanjangan waktu melampaui tahun anggaran selama 50 hari kalender sampai dengan tanggal 19 Februari 2020.

Pada tanggal 19 Februari 2020 dilakukan pemeriksaan final oleh Konsultan Pengawas dan PPK untuk menentukan progress akhir pekerjaan. Berdasarkan laporan pemeriksaan final di tetapkan nilai progress akhir sebesar 94,65 persen atau terdapat kekurangan pembayaran senilai Rp547.642.459,00.

“Masuk juga utang Belanja Modal per 31 Desember 2019 senilai Rp16.726.823.063,11,” sebutnya.

Budin juga menyinggung mutasi antar OPD senilai Rp13.478.374.190,00 pada beberapa OPD, secara umum disebabkan adanya perpindahan Kantor sehingga patut diduga menyebabkan kerugian negara.

Budin menambahkan menyangkut reklasifikasi dari Aset Lainnya DED atas pembangunan Aula Terbuka Kantor Lurah Perapen Senilai Rp8.950.000,00. Koreksi atas kesalahan pencatatan tahun-tahun sebelumnya senilai total Rp5,00 PAD Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. Penambahan dari reklasifikasi Beban Luar Biasa senilai Rp5.315.436.687,00 bersumber dari Belanja Tidak Terduga COVID-19.

Adanya juga pengurangan nilai aset Gedung dan Bangunan Per 31 Desember 2020 senilai Rp35.387.000.791,20 dengan rincian sebagai berikut, Pelelangan dan Penghapusan aset Gedung dan Bangunan senilai Rp11.351.586.856,00 akibat adanya pembongkaran Gedung bangunan di
beberapa SKPD seperti Dinas Kesehatan senilai Rp2.883.800.390,00 merupakan pembongkaran Bangunan Puskesmas Bagu, Ubung, Janapria dan PKM Mangkung

Kemudian RSUD Praya senilai Rp5.993.752.620,00 merupakan pembongkaran bangunan UGD, selanjutnya Sekretariat Daerah senilai Rp2.474.033.846,00 merupakan pembongkaran bangunan gedung KONI.

Ada juga Mutasi antar OPD pada beberapa SKPD senilai Rp13.478.374.190,00
terutama disebabkan adanya perpindahan kantor tahun 2020. Kekurangan Volume pekerjaan pembangunan beberapa Puskesmas pada Dinas Kesehatan senilai Rp92.663.732,00 berdasarkan LHP BPK atas Pemeriksaan LKPD Tahun anggaran 2019.

Ada juga hibah ke masyarakat senilai Rp7.005.000,00 pada kantor camat
Pringgarata berupa bangunan gedung kepada pemerintah Desa Bile Bante. Reklasifikasi akibat perubahan Aplikasi SIMDA BMD senilai Rp4.824.195.052,93:

– Dinas Perumahan dan Pemukiman senilai Rp20.000.000,00 direklasifikasi ke aset peralatan mesin berupa rambu jalan Dinas Perhubungan senilai Rp4.534.795.052,93 direklasifikasi ke peralatan Mesin Berupa Rambu-Rambu Jalan.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan senilai Rp269.400.000,00 berupa Rambu-Rambu direklasifikasi ke Peralatan dan Mesin. Reklasifikasi ke Aset lain senilai Rp5.094.629.250,00 pada beberapa SKPD
dengan rincian sebagai berikut, Dinas Kesehatan senilai Rp641.587.000,00 di reklas ke aset tetap jalan, jaringan dan jembatan berupa pembangunan IPAL di bebearapa Puskesmas.

“Dinas Pekerjaan Umum senilai Rp3.067.492.000,00 di reklas ke KDP
berupa KDP pembangunan Gedung Pemerintah,” tegasnya.

Sahabuddin mengatakan, tidak ingin terlalu banyak membongkar persoalan keuangan pemerintah daerah, karena banyak sekali temuan.

“Yang menjadi pertanyaan saya, apa dasarnya BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) jika hasil audit keuangan seperti ini,” tutupnya (TN-red)

Related Articles

Back to top button