Prof Galang: Apakah Pengembalian Kerugian Negara di Dinas PUPR Loteng ada Berita Acara?

Lombok Tengah, Talikanews.com – Pakar hukum Tatanegara, Profesor H Galang Asmara angkat bicara terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah pengerjaan proyek di Kabupaten Lombok Tengah khususnya yang dikelola Dinas PUPR Loteng, seperti proyek pembangunan gedung kantor Bupati Loteng mencapai Rp 5,8 miliar.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Loteng tahun 2019 khusus OPD Dinas PUPR yang di keluarkan BPK, dari beberapa item pengerjaan ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 6 Miliar lebih.

Bagi Prof Galang, apabila ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah melakukan audit terhadap sejumlah angaran yang digunakan oleh pemerintah daerah tersebut, maka pemerintah daerah selaku pengelola anggaran harus bertanggungjawab terhadap uang negara yang dikelolanya.

Namun harus dipertegas dulu, temuan BPK itu seperti apa, apakah MarkUp,kekurangan volume pengerjaan dan atau kesalahan prosedur dalam pengerjaan.?

“Jika memang itu ada temuan penyalahgunaan uang negara maka, Aparat Penegak Hukum (APH) selaku pengawas eksternal harus menyoroti dan mentelaah apakah ada unsur kesengajaan dalam penggunaan anggaran itu atau tidak dan tentunya temuan itu harus dikembalikan ke Kas Negara,” ungkapnya dikonfirmasi, Rabu 9 Juni 2021.

Akan tetapi, meskipun nantinya ada pengembalian kerugian itu ke kas Negara terhadap hasil temuan BPK, maka harus di buktikan dengan berita acara pengembalian dan harus disaksikan langsung oleh Kejaksaan. Nah, apakah Kejaksaan mengetahui proses pengembalian tersebut?

“Pengembalian itu harus sesuai prosedur, misal ada berita acara pengembalian dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan,” tutupnya. (TN-03)

Related Articles

Back to top button