Terduga Buronan Penyuplai Narkoba Jenis Sabu di Karang Bagu Mataram Ditangkap

Mataram, Talikanews.com – Tim Satresnarkoba Polresta Mataram bersama Polda NTB berhasil menangkap terduga buronan penyuplai Narkoba jenis Sabu di Karang Bagu, Mataram asal Sayang-sayang inisial AD, ditangkap.

Pria paruh baya ini masuk daftar Buronan Kepolisian pada Maret lalu terkait kasus peredaran Narkoba.

“Berawal dari penangkapan tiga orang pengedar Narkoba dengan barang bukti 50 gram sabu di Wilayah Karang Bagu pada Maret lalu, identitas AD ini muncul sebagai penyuplai barang dan masuk dalam daftar buronan,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa 2 Mei 2021 di Mataram.

Heri menjelaskan, dari hasil penelusuran lapangan, AD berhasil ditangkap Selasa dinihari di rumahnya di wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba. Melainkan hanya klip plastik bening kosong dan pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing.

Selain AD, polisi turut mengamankan putrinya berinisial PI (30). Dari hasil interogasinya, Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kios milik PI yang berada di wilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram

“Dari lokasi kedua, anggota menangkap suami dari PI, berinisial RU (31). Yang bersangkutan ditangkap karena menguasai barang bukti Narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Serbuk kristal putih tersebut lanjut Heri, ditemukan dalam klip plastik bening siap edar. Jumlahnya mencapai 11 klip dengan berat bruto mencapai 10 gram.

“Alat isap lengkap dengan korek gas turut diamankan. Ada juga uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi Narkoba turut diamankan,” ucap dia.

Dimana, RU mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

“Katanya beli awal 20 gram, tetapi 10 gram sudah terjual, jadi yang diamankan ini sisanya,” tutur Heri.

Kini ketiga pelaku yang diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, mereka yang diduga terlibat dalam satu jaringan peredaran Narkoba disangkakan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Tn-red)

Related Articles

Back to top button