Miris, Empat IRT dan Dua Balita di Penjara, Komisi IV DPRD Loteng Datangi Kejari

Selain itu perusahan gudang rokok tersebut disinyalir mendatangkan pekerja yang bukan dari masyarakat setempat. Artinya persoalan ini berkaitan dengan ketenagakerjaan.
“Sesuai tufoksi kami, akan mulai menggali informasi dari tiga pokok itu,” terang Supli.
Terkait hal itu, Kasi Intel Kejari Loteng Catur Hidayat Putra, menjelaskan, keterangan dari Polres Loteng bahwa kedua belah pihak sudah dimediasi. Tetapi, tidak menemukan kata sepakat atau tidak mau berdamai.
Disatu sisi, Vidya, Jaksa Fungsional Kejari Loteng menyampaikan, telah menyarankan agar keempat IRT itu tidak ditahan dan menyarankan untuk dibuatkan penangguhan penahanan dengan jaminan Kepala Desa atau BPD setempat atau salah suami dari terdakwa. Akan tetapi, sampai batas jam kerja belum ada satu pun yang datang sebagai jaminan.
“Karena tidak ada yang mengajukan penangguhan, iya kami melakukan penahanan,” ujar Vidya
Terpisah Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana menjelaskan, kedua belah pihak sudah diberikan ruang mediasi tetapi tidak ada titik temu.
“Mohon maaf karena persoalan ini sudah di tangani Kejari Loteng, jadi saya tidak berani berkomentar terlalu jauh, intinya mereka sudah diberikan ruang mediasi,” tutupnya.
Adapun nama-nama Ibu Rumah Tangga yang ditahan itu yakni, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng Kecamatan Kopang Loteng dan mereka ini diancam pasal 170 KUHP ayat 1, ancaman pidana 5 sampai 7 tahun kurungan penjara. (TN-03)





