Tuntutan Ditolak Bawaslu NTB, Jarot-Mokhlis Bawa Sengketa Pilkada Sumbawa ke MK

Sumbawa, Talikanews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat menolak tuntutan Paslon Jarot-Mokhlis terhadap Paslon Mo-Novi dalam sidang Sengketa Pilkada Sumbawa yang berlangsung Senin 11 Januari 2021.

Dalam putusan Ketua Majelis juga Ketua Bawaslu NTB, M Khualid bahwa, paslon nomor 4 Mo-Novi tidak terbukti secara hukum melakukan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

Terhadap putusan tersebut, calon Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, menegaskan bahwa putusan Bawaslu bukan keputusan final untuk Pilkada Sumbawa. Karena, masih ada tahapan lanjutan yaitu di Bawaslu RI dan menunggu hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tahapan berikutnya sesuai saluran hukum yang disediakan oleh negara adalah proses sengketa di MK,” ungkap H Jarot, Senin 11 Januari 2021.

Menurutnya, sesuai jadwal yang telah ditentukan, bahwa pihaknya telah mendaftar gugatan di MK dan dokumen gugatan yang diajukan itu telah memenuhi semua persyaratan untuk diproses dan disidangkan lebih lanjut.

“Kita telah melewati salah satu tahapan atau proses di Bawaslu, laporan gugatan, saksi dan bukti-bukti sudah dihadirkan di persidangan dan masyarakat bisa menilainya,” terangnya H Jarot.

H Jarot mengatakan bahwa pihaknya telah memperlihatkan dan membuktikan bagaimana proses berdemokrasi melalui Pilkada, sehingga semua berjalan baik.

“Kita sudah buktikan sesuai aturan hukum yang ada, kita sudah sajikan bukti dan fakta lapangan terkait kejanggalan dan ketimpangan yang sangat signifikan, dan fantastik,” kata dia.

Dia menegaskan, dalam sengketa pilkada Sumbawa ini, begitu banyak tanggapan, reaksi, dukungan masyarakat, tokoh politik bahwa proses Pilkada Sumbawa pada periode ini menjadi sorotan berbagai pihak. Ini semua harus menjadi referensi untuk Pilkada Sumbawa ke depan, siapapun pemenang agar menjadi pembelajaran dalam proses berpolitik dan demokrasi.

Terlebih, melihat apa yang diputuskan Bawaslu, sedikit berbanding terbalik. Padahal, banyak temuan atau fakta yang ada. Namun, dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran, meskipun saksi yang di ajukan Jarot-Mokhlis berasal dari penyalur atau pelaku yang langsung terlibat dari Paslon nomor 4 itu sendiri.

“Berbagai bantuan pemerintah juga banyak dijalankan menjelang pilkada dan hari tenang yang disalurkan melalui tim sukses Paslon nomor 4 juga, tidak dianggap ada hubungannya sama sekali dengan pilkada, sehingga tuntutan TSM tidak dipenuhi,” cetusnya.

Kendati demikian lanjutnya, semua keputusan tetap berada pada sidang Majelis Bawaslu.

Meskipun demikian, H Jarot mengucapkan terimakasih atas segala dukungan dan doa dari semua pihak, tim relawan, simpatisan baik dari Paslon 1, 2 dan 3 yang telah bersama-sama dan berkontribusi dalam mengikuti serta mengawal proses sengketa Pilkada Sumbawa di Bawaslu.

“Mari kita hormati semua proses hukum yang ada, jaga kekompakan, persatuan dan kondusifitas di daerah,” pintanya.

Ia juga memohon doa dan dukungan kepada semua pihak agar proses persidangan tahap berikutnya di MK berjalan lancar dan sukses.

“Kita lakukan yang terbaik untuk Sumbawa yang lebih baik,” tutupnya (TN-red)

Related Articles

Back to top button