Ketua Majelis Sengketa Pilkada Sumbawa Putuskan, Gugatan Jarot-Mokhlis tidak Terbukti

Mataram, Talikanews.com – Sengketa Pilkada Sumbawa akhirnya diputuskan oleh Ketua Majelis yakni M. Khuwailid, juga Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat, Senin, 11 Januari 2021.

Ketua Majelis, memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 5, Jarot-Mokhlis, karena dinilai tidak terbukti.

Sebelumnya, Jarot-Mokhlis mengajukan sengketa pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terhadap pemenang pemilu nomor urut 4, Mo-Novi.

Dalam putusan Ketua Bawaslu, mengatakan Bawaslu telah memeriksa semua pelanggaran hasil pemilu yang dilaporkan oleh pelapor, sehingga dari pertimbangan Bawaslu mengambil putusan.

Bawaslu juga membacakan laporan pelapor terhadap Gubernur NTB Zulkieflimansyah, yang membagikan 200 ekor sapi kepada lima kelompok tani di Labangka Sumbawa jelang pencoblosan. Itu disinyalir untuk memenangkan adiknya, Novi yang menjadi calon wakil bupati nomor urut 4.

Dari pertimbangan kesaksian dan barang bukti selama jalannya persidangan, juga jawaban dari pihak terlapor, Bawaslu akhirnya memutuskan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tentang dugaan pemberian uang.

“Tidak terbukti seperti tuduhan secara terstruktur sistematis dan masif,” kata Ketua Bawaslu.

Bawaslu dalam putusannya banyak menolak dalil pelapor yang disampaikan selama persidangan. Beberapa dalil pelapor dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Beberapa keterangan kesaksian dari pihak pelapor juga dinilai asumtif.

Khualid juga menjelaskan mengenai keterlibatan Gubernur itu, terlebih ada keterlibatan Dr Zulkieflimansyah dalam memenangkan adiknya yang memanfaatkan program pemerintah.

Bagi Majelis, untuk membahas program pemerintah, tidak bisa dilakukan sendiri oleh Gubernur karena, terdapat lembaga eksekutif untuk bersama-sama menyetujui. Sehingga, sangat sulit dibuktikan.

“Dengan demikian pasangan calon Mo-Novi dianggap tidak melakukan kesalahan seperti dituduhkan,” ujarnya.

Kendati demikian, Khualid memberikan kesempatan kepada Jarot-Mokhlis untuk melakukan gugatan lagi di Bawaslu RI jika apa yang diputuskan oleh Bawaslu NTB.

“Kita berikan ruang untuk melakukan keberatan ke Bawaslu RI jika Jarot-Mokhlis masih keberatan, di mulai sejak hari Ini hingga tiga kedepan,” tutupnya (TN-red)

Related Articles

Back to top button