BKKBN Loteng akan Suntik Pengantin Dibawah Umur agar Tidak Hamil, Kades Sukadana Geram

Lombok Tengah, Talikanews.com – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Lombok Tengah, ambil langkah terhadap pasangan pengantin dibawah umur asal Desa Sukadana, Pujut Loteng, yang sempat viral.

Kepala BKKBN Loteng, H Muliardi Yunus akan mengambil langkah yakni perintahkan petugas KB di Desa untuk memberikan suntikan KB supaya mempelai perempuan tidak Hamil karena kedua pasangan itu masih dibawah umur alias dibawah 20 tahun.

Muliardi Yunus mengaku, dirinya baru mengetahui ada pernikahan dibawah umur dilangsungkan dari media online. Adapun mempelai laki-laki bernama Medi Irawan Putra (17) alamat Dusun Kenek Desa Sukadana masih duduk di bangku Madrasah Aliyah (MA). Sedangkan mempelai perempuan yakni Baiq Anisa (17) asal Dusun Penyalu Desa Rambitan, masih duduk di bangku kelas Tiga, Madrasah Tsanawiyah (MTs).

“Kami mengetahui adanya pernikahan di bawah umur setalah berita itu viral,” ungkapnya, Rabu 6 Januari 2021.

Muliardi justru menyarankan kedua mempelai ini untuk kembali melanjutkan sekolahnya dan minta petugas penyuluh KB Desa Sukadana memberikan suntikan KB agar tidak terjadi hamil dengan usia di bawah umur.

Menurutnya, secara aturan kedua anak ini tidak boleh dinikahkan mengingat usianya yang masih di bawah 20 tahun. Namun pernikahan itu dilakukan dengan cara nikah dibawah tangan.

“Memang pernikahan itu sudah sah secara hukum agama, namun secara hukum negara pernikahan itu tidak sah karena usia pernikahan dibawah usia 20 tahun, tidak bisa tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat,” kata dia.

Sementara itu, Camat Pujut, Lalu Sungkul mengaku tidak tahu menahu soal pernikahan itu karena dari pihak desa tidak ada koordinasi.

“Saya tidak tahu tetang pernikahan usia dini itu tetapi memang dari jaman dulu tradisi masyarakat Lombok khususnya warga Sasak itu jika sudah dilakukan sejati selabar oleh pemangku adat di desa setempat, berarti kedua pasangan itu dianggap sudah menikah tinggal di lakukan proses ijab kabul dan surung serah,” kata Sungkul.

Artinya lanjut Sungkul, sulit untuk dipisahkan kedua pihak, malah jika akan dilakukan pemisahan pengantin ini tidak menutup kemungkinan akan terjadi perang saudara.

Kepala Desa Sukadana, M Sukur mengaku, pernikahan usia dini di wilayahnya itu tanpa koordinasi dari kepala dusun setempat sehingga dirinya tidak mengetahui sama sekali.

“Iya, kita sayangkan hal tersebut terjadi padahal pihaknya sudah sering mensosialisasikan tentang larangan menikah di usia dini,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi agar hal tersebut tidak terjadi lagi, Pemdes akan memanggil semua tokoh masyarakat, baik dari tokoh agama, tokoh pemuda dan semua elemen masyarakat yang ada di Desa Sukadana untuk duduk bersama mensosialisasikan kembali tentang batas usia pernikahan yang boleh di nikahkan.

“Kita akan panggil semua pihak untuk merumuskan aturan pernikahan di bawah umur ini agar tidak terulang kembali,”tutupnya. (TN-03)

Related Articles

Back to top button