Fraksi PKS di DPR RI Konsisten Dukung Pemerintah Gratiskan biaya SIM

Jakarta, Talikanews.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI, tetap konsisten sesuai usulan mendukung pemerintah menggratiskan biaya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Anggota Komisi V DPR RI Dapil NTB 2, Suryadi Jaya Purnama juga Fraksi PKS, menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia baru saja diterbitkan.

Didalamnya telah diatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI, dimana salah satu diantaranya adalah pengaturan biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru dan perpanjangan.

“Yang menarik adalah adanya pasal yang dapat memberikan keringanan biaya hingga Rp 0 atas dasar pertimbangan tertentu bagi orang-orang yang akan membuat atau memperpanjang SIM, dengan catatan keringanan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini ditetapkan terlebih dahulu oleh Kapolri dan disetujui oleh Kementerian Keuangan,” ungkapnya melalui rilis resmi, Senin 4 Januari 2021.

Menurutnya, hal ini tentunya sejalan dengan usulan PKS yang memperjuangkan SIM seumur hidup, dimana salah satu tujuannya adalah menghilangkan biaya perpanjangan SIM dan memudahkan masyarakat dalam beraktivitas.

Seperti diketahui lanjutnya, proses perpanjangan SIM terkadang membutuhkan waktu lama akibat terjadinya antrian. Hal ini karena pada saat perpanjangan dilakukan tes kesehatan dan pengambilan ulang foto pemilik SIM tersebut untuk dicetak pada SIM yang baru.

Di masa pandemi, hal semacam ini sangat menyulitkan baik dari segi biaya, waktu maupun kesehatan. Masyarakat harus menyisihkan sebagian uangnya dan merelakan waktu produktifnya untuk mengantri.

Disatu sisi, antrian ini pun dapat menimbulkan resiko kesehatan. Padahal saat ini banyak sekali orang yang mencari nafkah sebagai pengemudi atau profesi lainnya yang membutuhkan keahlian mengemudi. Orang-orang tersebut biasanya memiliki kondisi ekonomi yang berada pada garis kemiskinan atau rentan miskin, terkhusus bagi orang yang menjadikan sepeda motor sebagai alat produksi.

Selain alasan tersebut, dengan asumsi bahwa proses awal penerbitan SIM berjalan dengan baik, maka FPKS menilai bahwa seseorang justru akan semakin mahir dalam mengemudi seiring berjalannya waktu, sehingga perpanjangan SIM menjadi tidak relevan.

Namun demikian agar kelayakan mengemudi seseorang dapat terpantau dari segi kesehatan, maka F- PKS mengusulkan adanya ketentuan yang mengatur terkait pemberian notifikasi secara online dan otomatis dari Rumah Sakit ke database Kepolisian apabila seseorang dianggap kehilangan kemampuan mengemudinya.

“Misalnya ketika seseorang mengalami kecelakaan yang menyebabkan hilangnya indera penglihatan atau anggota tubuh lainnya yang penting, atau saat seseorang melakukan pemeriksaan tertentu dan kemudian ditemukan hal-hal yang terkait dengan kehilangan kemampuan mengemudinya, maka dapat dilaporkan secara online,” kata dia.

Sehingga kata SJP, hanya orang-orang dengan masalah kesehatan tertentu saja yang perlu melalui tahapan evaluasi perpanjangan SIM. Sedangkan bagi bagi orang-orang yang tidak mengalami masalah kesehatan yang berpengaruh terhadap kemampuan mengemudi dapat terus memiliki SIM tersebut tanpa harus melewati proses perpanjangan.

Namun demikian, terbitnya PP Nomor 76 Tahun 2020 untuk saat ini sudah cukup menjadi angin segar bagi masyarakat yang berharap untuk bisa mendapatkan keringanan biaya perpanjangan SIM.

Walaupun secara teknis aturan terkait keringanan tersebut masih harus menunggu ketetapan dari Kapolri dan mendapatan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Terkait hal ini F-PKS mendukung pemberian keringanan biaya hingga Rp 0 bagi pembuatan dan perpanjangan SIM tersebut dan terus mendorong Pemerintah agar memberlakukan SIM seumur hidup, dengan harapan masyarakat tidak lagi terbebani dengan biaya yang tidak perlu serta dapat melancarkan aktivitas masyarakat. (TN-red)

Related Articles

Back to top button