Gubernur Ingin Proyek Strategis Nasional KEK Mandalika Berjalan, Tapi Masyarakat tidak Dirugikan

Mataram, Talikanews.com – Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah bersama Kapolda, Kajati, Danrem, Kepala Pengadilan Tinggi, ITDC, BPN, Pemda Loteng dan Komnas HAM mencoba mencari penyelesaian yang penuh kekeluargaan mengenai lahan KEK Mandalika.

“Kita ingin proyek strategis nasional ini berjalan, tapi masyarakat juga tak dirugikan,” ungkapnya pada rapat akselerasi pembangunan sirkuit MotoGP, Rabu 30 September 2020 di Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor Gubernur.

Sapaan Dr Zul itu menyampaikan, semengat bersama untuk mensukseskan pembangunan sirkuit internasional MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah terus dipacu, agar pembangunan yang ditargetkan sebelum pelaksanaan MotoGP 2021 bisa selesai tepat pada waktunya.

Pembangunan proyek strategis nasional yang diperuntukkan pembangunannya di Lombok Tengah, NTB diharapkan bisa memacu pertumbuhan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat NTB.

“Sebagaimana harapan Presiden Joko Widodo agar proyek-proyek strategis nasional harus bisa diselesaikan secepatnya. Meski terjadi kendala di lapangan terkait persoalan lahan, diusahakan penyelesaiannya secara persuasif dan pendekatan sosial kemasyarakatan, tanpa mengeyampingkan hak-hak masyarakat yang harus dipenuhi, tentunya berdasarkan fakta sesungghnya berupa pembuktian (alas hak) kepemilikan tanah yang sah bagi masyarakat,” kata dia.

Menurut Gubernur, pada prinsipnya masyarakat di lokasi sekitar tempat dibangunnya Sirkuit MotoGP mendukung untuk diselesaikan pembangunannya. Tidak ada yang menolak kehadiran proyek superperioritas ini. Namun ada pemilik yang mengklaim tanahnya belum dibayar.

“Itulah maksud kita pertemuan kali ini, mencari solusi bagaimana memediasinya melalui pendekatan dengan cara terbaik, terlebih Komnas HAM hadir juga saat ini di NTB,” ujarnya.

Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara menjelaskan, proyek strategis nasional seperti pembangunan sirkuit MotoGP ini hendaknya menjadi semangat bersama pemerintah dan masyarakat khususnya di kawasan ekonomi khusus Mandalika untuk diselesaikan bersama. Kehadirannnya di NTB atas dasar berbagai pengaduan pemilik lahan di KEK Mandalika yang lahannya belum dibayar untuk dimediasi.

“Meski demikian kehadiran Komnas HAM di NTB tidak serta merta membela pihak pengadu dan mengeyampingkan pihak lainnya termasuk ITDC. Namun kita juga bekerja secara profesional. Jika alas hak pemelikan lahan oleh warga ada bukti kuat ya kita perjuangkan hak-haknya. Namujn sebaliknya jika tak ada pendukungnya, kita harus mengikuti aturan yang sudah ada,” jelas Beka.

Komnas HAM menyarankan kepada siapapun yang bersengketa atas permasalahan lahan atau apapun, bisa diadukan ke Komnas HAM. Karena, Komnas HAM menginginkan agar sentra pengaduan terpusat satu pintu di Komnas HAM, agar tidak melebar dan bias kemana-mana dan menimbiulkan tafsir yang berbeda pula.

“Dalam penyelesaian masalah sengketa lahan tersebut kami usulkan duduk bersama-sama antara pemilik lahan, pemerintah dan seluruh komponen terkait untuk dicarikan penyelesaiannya agar tidak berlarut-larut dan menjadi kendala dalam proses pembangunannya,” kata Beka.

Secara umum, baik Kapolda NTB Irjen Pol. Moh Iqbal, Kepala Kejaksaan Tinggi Nanang Sigit Yulianto, Ketua Pengadilan Tinggi NTB Nyoman Gde Wirya, Perwakilan Korem 162/WB dan perwakilan Pemda Lombok Tengah juga Direktur Konstruksi dan Operasi ITDC Ngurah Wirawan, menginginkan agar pembangunan sirkuit MotoGP ini dapat berlanjut sesuai dengan target yang sudah ditetapkan dan berharap agar permasalahan lahan di KEK Mandalika ini segera clear dan pembangunannya dapat segera dituntaskan. (TN-red)

Related Articles

Back to top button